Berita Banjarbaru

Berkasnya Tidak Lengkap, Jaksa di Kejari Banjarbaru Kembalikan Kasus Lihan ke Polisi

Kasus dugaan penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota memasuki tahap 1 atau P1 di Kejari Banjarbaru.

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Muklis 

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota memasuki tahap 1 atau P1 di Kejari Banjarbaru.

Sayangnya, ternyata berkas yang diserahkan petugas ke Jaksa penuntut umum (JPU) masih belum lengkap sehingga berkas kasus penipuan itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis membenarkan terkait dengan dikembalikan berkas kasus dugaan penipuan atas nama Lihan ke pihak penyidik.

"Kejari Banjarbaru menerima berkas tahap I dari penyidik Kepolisian kasus dari Lihan, sesuai pasal 109 dan 138 KUHAP," katanya, Kamis, (31/10/2019).

Baca: Cinta Rezky Aditya Diragukan, Citra Kirana Bahas 4 Hal ini yang Dimiliki Eks Patricia Razer

Baca: Perintahkan Penegak Hukum Termasuk KPK Tak Ganggu Investasi, Jokowi : Jangan Sampai Dibajak Mafia

Baca: Lagi, Atta Halilintar Digosipkan Ngamar dengan Liza Aditya Setelah Kasus Bebby Fey

Baca: KPPN Pelaihari Raih Juara Satu Kantor Pelayanan Terbaik Kemenkeu 2019

Setelah pihaknya menerima berkas tahap 1, jaksa peneliti mempelajari berkas perkara. Apakah berkas tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil atau materil di dalamnya.

Ditegaskannya, karena kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Sehingga jaksa peneliti melakukan gelar perkara untuk dipelajari bersama.

"Memang ada beberapa syarat materil yang belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik kepolisian," lanjutnya.

Pengembalian berkas ke pihak penyidik kepolisan dilakukan pada Rabu, (30/10).
Berkas ini harus dilengkapi lagi dan harus dikembalikan kepada pihak Kejari Banjarbaru.

"Pengembalian ke tempat kami, maksimal 14 hari setelah berkas ini kami kembalikan ke pihak penyidik," ujarnya lagi.

Budi menegaskan, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Lihan. Pihaknya sependapat bahwa memang ada tindak pidana penipuan didalam kasus ini.

Hanya saja ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk menguatkan fakta dan pembuktian dipersidangan. Pihaknya optimis, bahwa penyidik akan bisa secepatnya memperbaiki berkas tahap 1 itu.

Dijelaskanya bahwa, syarat materialnya tidak terlalu berat, hanya butuh penyempurnaan. Seperti dari jumlah uang Rp 1,250 Miliar harus disebutkan penggunaan uang yang dilakukan tersangka Lihan.

"Harus ada uraian dan rinciannya. Serta ada beberapa hal lagi yang harus diperbaiki didalam berkas tersebut," katanya.

Hal lain yang harus diperbaiki, Budi masih enggan membeberkannya. Intinya, berkas masih ada yang harus diperbaiki dan dilengkapi lagi.

Sekadar diketahui, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota mengamankan Lihan di rumah sewaanya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu, 18 September 2018.

Lihan diduga melakukan penipuan pada tahun 2016 silam, dengan meminjam uang milik rekannya sendiri yakni H Hasyim Asyari.

Dengan alasan ingin memasukan uang miliknya sebesar Rp 50 Miliar yang ada diluar negeri ke Indonesia. Lihan lalu meminjam uang Hasyim untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 1,2 miliar sebagai syarat memasukan uang dari negara asing.

Surat bukti Tax Amnesty yang ditunjukannya kepada Hasyim, telah dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Sementara itu, korban penipuan H Hasyim Asy'ari yang beralamatkan di Komplek Antero Raya 1, Jalan Karang Anyar, Banjarbaru memang mengenal Lihan karena termasuk satu di antara korban penipuan pencucian uang yang dilakukan Lihan pada tahun 2010.

Bahkan, saat itu, Hasyim mengiventasikan uang sebesar Rp25 miliar kepada Lihan. Dengan rincian Rp10 Miliar milik pribadi dan Rp15 Miliar milik nasabah lainnya mencapai 400 orang.

“Kata Lihan, uang masyarakat yang dicari-cari itu masih ada dan tersimpan dengan aman. Hanya saja, dia tidak mengakuinya kepada pihak penyidik Polda dan Kejati Kalsel,” kata Hasyim.

Hasyim dan teman-teman lainnya yang percaya akan janji itu, kemudian memberikan bantuan yang diperlukan Lihan dalam menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas. Tidak terhitung jumlah uang yang terus dikirimkan Hasyim kepada Lihan.

Hingga akhirnya pada tahun 2015, Lihan bebas dengan status bebas bersyarat dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Saya sudah habis-habisan menolong Lihan. Harapannya cuma satu, agar Lihan bisa mengembalikan uang masyarakat. Tapi semua cerita itu yang katanya uang nasabah masih disimpan ternyata tidak ada. Justru saya malah ditipunya lagi,” bebernya.

Baca: Rektor UIN Antasari Mujiburrahman : Era Industri Bukan Berarti Budaya Lokal Keagamaan Hilang

Baca: Iseng dan Suka Bertukar Posisi, Kemiripan Wajah Bagas dan Bagus Bikin Pusing Pelatih di Inggris

Baca: Sewotnya Ayu Ting Ting Ditanya Ancaman Laporan Enji Baskoro, Ayah Kandung Bilqis Khumaira Razak

Pihaknya ingin, Lihan dihukum berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat sudah kembali melakukan penipuan.

Sekadar mengingatkan, pada 2010 warga Kalsel dihebohkan dengan runtuhnya kerajaan bisnis investasi Lihan dibawah payung PT Tri Abadi Mandiri. Saat itu bisnis yang diduga melibatkan tiga ribu lebih investor dengan kerugian uang masyarakat mencapai Rp817 miliar. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved