CPNS 2019
Link Sscasn.bkn.go.id Dibuka 11 November ini Jelang Pendaftaran CPNS 2019, Simak Arahan BKN
Link Sscasn.bkn.go.id aktif mulai 11 November 2019 seiring dengan dibukanya pendaftaran online rekrutmen CPNS 2019, Simak arahan BKN
BANJARMASINPOST.CO.ID - Link Sscasn.bkn.go.id aktif mulai 11 November 2019 seiring dengan dibukanya pendaftaran online rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Simak arahan BKN.
Seperti diketahui, link sscasn.bkn.go.id adalah situs resmi pendaftaran online CPNS 2019 ini.
Bagi calon peserta yang akan melakukan pendaftaran CPNS 2019 di Sscasn.bkn.go.id, simak alur pendaftaran online rekrutmen CPNS 2019 seperti yang diinformasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca: Rumah Tangga Krisdayanti & Raul Lemos Diisukan Retak, Cincin Ibu Aurel Hermansyah Malah Disorot
Baca: Peringatan Raffi Ahmad Seusai Video Syur Mirip Nagita Slavina Viral, Melapor Seperti Gisel?
BKN menjelaskan terdapat 8 langkah pendaftaran online CPNS 2019 sebagai berikut:
- Pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
- Pelamar melengkapi biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar
- Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada
- Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN
- Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
- Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan CPNS tahun ini akan diberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.
Bagi instansi, diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.
"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
Ridwan mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada dalam portal SSCASN.
Kanal Frequently Asked Question (FAQ) dapat dimanfaatkan pelamar jika menemukan kesulitan atau kendala.
Selain itu, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Mulai 11 November 2019, dibuka layanan helpdesk luring atau offline di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur.
Kantor Regional BKN juga akan memberikan bantuan jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Setting formasi di portal SSCASN
BKN juga mengimbau instansi-instansi untuk segera menyelesaikan pengaturan formasi CPNS 2019 di Portal SSCASN.
Hingga Rabu (30/10/2019) kemarin, baru 67 instansi pusat yang menyelesaikan setting formasi di portal SSCASN.
Sementara, untuk instansi daerah masih menunggu giliran setelah formasi detil diinjeksi ke portal tersebut.
"Untuk itu, instansi diminta untuk mempercepat proses ini agar masyarakat dapat segera melihat formasi yang tersedia di portal SSCASN," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, BKN telah menyediakan sejumlah tempat untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan estimasi total 641 titik lokasi.
Total titik lokasi terdiri dari 33 titik lokasi milik BKN, 30 titik lokasi cost sharing, dan 578 titik lokasi mandiri instansi.
Syarat Pelamar
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Dokumen yang Diperlukan
Melansir dari Kompas.com (28/10/2019), Ridwan menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta, yaitu scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, transkrip nilai asli, dan beberapa dokumen pendukung lain yang disyaratkan oleh instansi. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka 11 November, Ini Cara Pendaftaran Online CPNS 2019",