Berita Kalteng

Puluhan Polisi Kalteng Dilatih Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Kejahatan Narkoba

Sebanyak sembilan puluh tujuh anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Satuan Reserse Narkoba Polres

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
Polda Kalteng
Kegiatan, pelatihan penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA -Sebanyak sembilan puluh tujuh anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran diberikan pelatihan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkoba.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama beberapa hari yang digelar sejak , Selasa ( 29 /10/2019)sejak pagi pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB hingga sore hari di Aula Direktorat Samapta Polda Kalteng, yang ada di Jalan Tjilik Riwut km. 6, Palangkaraya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijanarko, Jumat (1/11/2019) mengatakan, kegiatan Pelatihan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba tersebut, diikuti oleh sebanyak sembilan puluh tujuh orang dari Polda Kalteng dan Polres jajaran, sebagai upaya agar penyidik lebih profesional dalam penangan kasus tersebut.

Baca: Paling Dicari saat Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI, Enzo Z Allie: Siap, Saya Bahagia!

Baca: Komandan Dibunuh Orang Tua Gila, ISIS Umumkan Kematian Abu Bakar al-Baghdadi, Sosok Ini Pengganti

Baca: Inilah Jadwal Turnamen Bulu Tangkis Sepanjang November 2019, dari Macau Open hingga Korea Masters

Beberapa personil yang ikut kegiatan tersebut antara lain, para kepala bagian (Kabag), Kasubdit beserta anggota Ditresnarkoba yang jumlahnya mencapai 40 orang, para Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba beserta anggota jajaran Polda Kalteng dari 14 Polres jumlah 43 orang.

Rangkaian kegiatan, dari awal melakukan registrasi anggota, pengambilan materi dan kartu peserta latihan TPPU, hingga laporan singkat Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kabag Bin Ops AKBP H.Hartojo, serta penyematan tanda peserta kepada perwakilan Kasat Reserse Narkoba Polres.

Selain itu juga ada arahan dan pernyataan pembukaan pelatihan dari Dirresnarkoba Polda Kalteng yang dilanjutkan dengan pemberian materi UU No.8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU, Teknik Lidik TPPU, dan Teknik Sidik TPPU oleh Narasumber atau Instruktur Kompol Teguh Agustian, dan AKP Chakim dari Direktur 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri."Selama kegiatan sejak awal berjalan lancar dan antusias dari para peserta," ujarnya.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved