Berita HST

Andalkan SIDDAK, Sekda Tamzil Target PAD Tahun Depan Rp 140 Miliar

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bakal menarget sebesar Rp 140 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST
Penyerahan SIM dengan biaya pembuatan gratis oleh Sekda HST HM Tamzil dan Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, marbor masjid, serta salah satu santri Pndok ALquran Arraudah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bakal menarget sebesar Rp 140 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Angka ini jauh lebih besar dari target tahun ini yang hanya Rp 120 miliar saja.

Target diharapkan meningkat seusai Uji Publik Penyesuaian Regulasi Terkait dengan Penguatan Sistem Pendaftaran dan Pendataan Pajak melalui Sinergitas Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Berbasis Desa/Kelurahan (SIDDAK).

Tamzil yakin dengan adanya inovasi baru dalam bidang perpajakan di HST melalui SIDDAK yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, akan mampu memperkuat upaya peningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca: Mobil Dinas Dirusak Saat Meninjau Tambang Ilegal, Wagub Babel Dievakusi dengan Berjalan Kaki

Baca: Suami Istri Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Labuhanbatu, Ada Luka Diduga Korban Pembunuhan

Baca: Buaya Gigit Tangan Wanita Ini Saat Berwudhu, Beruntung Warga Datang dan Memukuli Buaya Hingga Mati

Baca: Lagi, Raffi Ahmad Marah Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina! Ibu Aurel, Ashanty Beri Pesan Ini

"Kita akui bahwa selama terdapat ketidakseimbangan, di mana aspek belanja lebih dominan ketimbang penerimaan," katanya.

Menurut Tamzil, saatnya melalui program SIDDAK aspek penerimaan daerah menjadi lebih prioritas, terlebih PAD HST hanya kisaran Rp 120 miliar. Ia berharap 2020 mendatang PAD Kabupaten HST mencapai Rp 140 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Syahruli menyebutkan penguatan yang ditawarkan melalui proyek SIDDAK mencakup lima aspek.

Mulai dari penguatan regulasi, seperti penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Revisi tentang Peraturan Bupati Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan Raperbup Revisi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa.

Baca: LINK Live Streaming Mola TV Man City vs Southampton, TV Onine Liga Inggris Tak Siaran Langsung TVRI

Baca: Tanggul Irigasi Picu Longsor di Parakancanggah Banjarnegara, 1 Tewas 2 Terluka

Baca: Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham di Link sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi & Lokasinya

Hingga penguatan sinergitas. Menurutnya melalui penandatanganan perjanjian kerjasama semua pihak terkait dengan pendaftaran dan pendataan serta optimalisasi peningkatan PAD melalui pajak dan Retribusi daerah.

Termasuk penguatan SDM, melalui pembentukan petugas pajak desa.

"Ada peembuatan aplikasi pendaftaran dan pendataan PBB-P2 berbasis android Tujuan kami melalui proyek perubahan SIDDAK akan mewujudkan data base pajak daerah (PBB-P2 dan Pajak Sarang Burung Walet) yang andal," ujar Syahruli. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved