Berita Batola

Ratusan Pengendara di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Batola Dikejutkan Razia Sidang di Tempat

Ratusan pengendara sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, kawasan Simpang Serapat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola terkejut, Senin

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Kasatlantas Polres Batola, AKP Faisal Amri Nasution SH, MM memimpin razia pola sidang di tempat pada razia zebra Intan 2019 Senin (4/11/19) siang di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti kawasan Simpang Serapat, Kecamatan Alalak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Ratusan pengendara sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, kawasan Simpang Serapat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola terkejut, Senin (4/11/19) siang.

Bagi yang melanggar kelengkapan berlalulintas pun langsung terjaring dan menjalani sidang di tempat yang melibatkan aparat Satlantas Polres Batola, Kejaksaaan Negeri (Kejari) dan pengadilan negeri Marabahan.

Kasatlantas Polres Batola, AKP Faisal Amri Nasution SH, MM , menjelaskan dalam kegiatan operasi zebra intan 2019 dilakukan penegakan hukum. Pihak satlantas bersinergi dengan pihak pengadilan negeri Marabahan, dan kejaksaaan negeri setempat.

“Pola razia kali ini sidang di tempat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat tidak terlalu lama mengikuti sidang tilang,” katanya.

Baca: Suhaili Senang Tarif Progresif Kendaraan Bermotor Direvisi, Usaha Barang Angkutan Diperingan 

Baca: RSUD Datu Sanggul Rantau Tak Punya Dokter Spesialis Anestesi, Dilayani Dokter dari RS Lain

Baca: Operasi Antik Intan Polres HSS Ungkap 12 Kasus, Tiga Ibu Rumah Tangga Terjerat Narkoba

Menurutnya, dalam razia sidang di tempat ini sudah disiapkan petugas lantas yang bertugas melakukan pemeriksaan dan penilangan.

Setelah itu berkas diajukan ke hakim pengadilan negeri Marabahan tanpa dihadiri pelanggar.

“Setelah divonis hakim, dilanjutkan eksekusi denda tilang dari pihak kejaksaan,” katanya.

Ditambahkannya, setelah selesai membayar denda, barang bukti kendaraan diserahkan kembali kepada masyarakat. Pelanggaran dalam razia sidang di tempat kali ini, yakni tidak dilengkapi surat dalam berlalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus dan tidak memasang safety bel.

“Untuk jumlah dari penertiban dalam razia kali ini, yakni sebanyak 51 tilang dengan barang bukti SIM sebanyak lima buah, barang bukti STNK sebanyak 7 buah dan barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 39 buah,” katanya. (Banjarmasinpost.co.di/edi nugroho).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved