Berita Regional

Anggota MPU Aceh Dihukum 28 Cambukkan di Depan Umum karena Terciduk Berzina, Ini Fakta dan Sosoknya

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia diduga berzina dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Editor: Elpianur Achmad
SERAMBI/HENDRI
Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dihukum cambut karena diduga terciduk berzina dengan istri orang.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Dilansir dari Tribunnewsc.om, Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.

Meskipun sebagai anggota MPU Aceh, namun dirinya sendiri yang harus mengalami hukuman tersebut karena terciduk berzina.

Dilansir oleh TribunMedan, sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.

Baca: 5 Fakta Kematian Tragis Dua Blantik Sapi, Diberi Kopi Beracun hingga Diduga Terkait Utang Piutang

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang secara tidak langsung terlibat membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.


Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). (SERAMBI/HENDRI)

Ia sebenarnya menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Hal tersebut juga diterapkan pada Mukhlis setelah dirinya ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).

Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Berikut adalah fakta sosok Mukhlis yeng merupakan pencetus dari hukuman cambuk di Aceh dikutip TribunnewsWiki dari TribunMedan:

1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar

Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Baca: Kapolri Bertemu Jaksa Agung dan Ketua KPK, Bahas Sinergitas Hingga Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.


Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). (SERAMBI/HENDRI)

2. Imam Masjid

Mengutip dari Tribunnews.com, Mukhlis berusia 46 tahun.

Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

3. Dipecat dari MPU

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, Mukhlis juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Baca: Menpora Didesak Cabut Pernyataan soal Rencana Pindahkan Lokasi MotoGP Mandalika ke Jawa Timur

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid/TRIBUNMEDAN)

Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul : Fakta Sosok Anggota MPU Aceh yang Dicambuk karena Terciduk Berzina dengan Istri Orang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved