CPNS 2019

Pengertian Waktu Sanggah Pada Pendaftaran CPNS 2019, Lakukan Ini di Website BKN sscasn.bkn.go.id

Berikut Pengertian atau Arti waktu sanggah pada pendaftaran CPNS 2019, akukan di Website BKN sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Rahmadhani
Dari Humpro Kalsel untuk BPost
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor membuka Pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)beberapa waktu lalu. Berikut Pengertian atau Arti waktu sanggah pada pendaftaran CPNS 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Pengertian atau Arti waktu sanggah pada pendaftaran CPNS 2019, akukan di Website BKN sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dilaksanakan serentak tanggal 11 November mendatang lewat portal sscasn.bkn.go.id.

Pada pendaftaran CPNS 2019 ini pemerintah akan membuka 152.286 formasi.

Mengacu pada Siaran Pers Biro Humas BKN, instansi pusat membuka 37.425 formasi pada 68 kementerian atau lembaga dan instansi daerah membuka 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Namun, ada yang berbeda dengan proses pendaftaran CPNS 2019 nanti.

Pendaftaran online yang tahun lalu dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id, kini beralih ke sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat rilis mereka juga memberikan masa sanggah bagi pelamar yang tak lolos tahap administrasi.

Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.

Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan masa atau waktu sanggah CPNS 2019?

Mengutip laman Instagram BKN pada Jum'at (8/11/2019) masa sanggah pada pendaftaran CPNS 2019 ini adalah waktu yang diberikan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui laman sscasn.bkn.go.id maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS dari instansi tempat pelamar mendaftar

3. Pengumuman sangghan sanggahan ditolak/diterima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved