Berita Tabalong
Blanko KTP Eletronik Kosong, Daftar CPNS Bisa Pakai Surat Keterangan Sementara
Meski blanko KTP Elektronik Kosong, Namun, warga yang ingin melengkapi persyaratan CPNS masih bisa menggunakan surat keterangan sementara
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sebagian warga Kabupaten Tabalong yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik saat ini masih belum menerima kartu karena blanko yang masih belum tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong.
Husairi Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Tabalong mengatakan saat ini banyak warga yang meminta cetak KTP Eletronik sebagai syarat mendaftar CPNS.
Namun karena blanko tidak tersedia sehingga tidak bisa dilakukan. Namun tak perlu khawatir karena sesuai dengan keputusan dari kementrian dalam negeri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa surat keterangan KTP sementara bisa dijadikan syarat untuk mendaftaran CPNS.
"Surat keterangan tetap sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pendaftaran CPNS," ujarnya.
• Jelang Akhir Tahun, Daging Ayam Potong dan Telur Ayam Ras Alami Kenaikan Harga
• Pink-pink Garap Single Baru, Siapkan Lagu Banjar
• Manfaat Minum Susu bagi Kesehatan Tubuh, Bagus untuk Kesehatan Tulang, Jantung Sehat dan Gigi
• Heboh Mantan Kepala Desa Makmur Tersandung Korupsi Dana Desa, Begini Tanggapan Pemkab Banjar
Surat keterangan E KTP sementara yang diberikan Disdukcapil berlaku selama enam bulan.
Dan bagi warga yang memiliki surat keterangan tersebut bisa memperpanjang kembali jika masa berlaku habis dan akan diberikan kembali dan berlaku untuk enam bulan kedepan.
Dirinya menambahkan blanko sudah kosong sekitar satu bulan terakhir karena tidak ada ketersediaan di pusat. Terakhir mendapatkan blanko pada dua bulan lalu sebanyal 1000 keping blanko dan habis dalam waktu tiga hari untuk mencetak E KTP milik warga yang telah melakukan perekaman data.
"Pernah ada mendapat 500 keping namun itu untuk persediaan berjaga jaga jika terdapat hal mendesak," ungkapnya.
• Awal Desember 2019, SKTM Bakal Tak Berlaku di Puskesmas dan RSUD Datu Sanggul Rantau
• Terdampak Semburan Gas di Pampanan, Dinas Pertanian Ambil Sampel Padi dan Jagung untuk Diperiksa
• Rifkinizamy Minta Pemda di Kalsel Susun Studi Kelayakan Proyek Infrastruktur Perhubungan Strategis
Informasi dari pusat tampaknya belum akan ada pemberian blanko E KTP lagi dalam jumlah besar. Menunggu tahun depan pada pengadaan di anggaran 2020.
Disdukcapil bisa memberikan kartu jika memang mendapatkan blanko dari pemerintah pusat. (Banjarmasinpost.co.id/Reni kurniawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kader-perempuan-partai-golkar-kabupaten-tanahlaut_20180130_211329.jpg)