Berita HSS

BNNK HSS Sebut Narkoba Dipasok dari Jalur Sungai, Darat Hingga Kawasan Pertambangan

BNNK Hulu Sungai Selatan menyebut, jaringan pemasok sabu di Kabupaten HSS berasal dari Banjarmasin, serta Kabupaten tetangga, yaitu Tapin, HST dan HSU

Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/hanani
Ketua BNNK HSS, Maserup (kanan) di dampingi Seksi Pemberantasan Narkoba Tarmiji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan menyebut, jaringan pemasok sabu di Kabupaten HSS berasal dari Banjarmasin, serta Kabupaten tetangga, yaitu Tapin, HST dan HSU.

Diedarkannya, melalui jalur sungai, darat hingga kawasan pertambangan seperti di Rantau.

“Kalau di Banjarmasin pintu masuknya ada yang dari pelabuhan Trisakti, ada pula dari jalur Sungai Nagara melalui wilayah perbatasan. Kalau di Nagara selain jalur sungai juga ada lewat jalauar darat lewat Kecamatan Babirik HSU.

Kalau di HST biasanya lewat Kecamatan Telaga Langsat, sedangkan di Rantau melalui wilayah pertambangan,” ungkap Seksi Pemberantasan, Tarmiji menjawab pertanyaan banjaramasinpost.co.id, saat menggelar press rilis pencapaian target dan realisasi kegiatan BNNK HSS 2019, di Kantor BNNK HSS, Jumat lalu.

BNNK HSS sendiri, jelas Taramiji mengalami kendala keterbatasan personel, dan tidak bisa melakukan tindakan di lapangan. Meski demikian, pihaknya aktif memberikan informasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres HSS jika menerima laporan dan informasi masyarakat.

Kapolres Balangan yang Baru Emban Tugas Amankan Pilkada dan Berantas Narkoba

Seperti beberapa waktu lalu, BNNK HSS menerima informasi bahwa di Banjarmasin ada seseorang mengambil barang di kawasan Trisakti untuk dibawa ke Puruk Cahu, Kalteng.

“Setelah dicek BNN Provinsi Kalsel bersama Satres Narkoba, pelaku berhasil ditangkap,” kata Taramiji.

Disebutkan, untuk data penyalahguna narkoba di BNNK HSS hanya berdasarkan mereka yang melapor dan direhabilitasi di BNNK HSS. Adapun jenis narkoba yang sering disalahgunakan, peringkat pertama jenis sabu, ganja dan ekstasi. Selanjutnya carnophen,dexro dan kodein, lem fox serta lain-lain.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang anggota keluarganya pecandu dan korban penyalahguna narkotika, agar wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Termasuk  penyalah guna murni, dihukum rehabilitasi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Kenyataannya, permasalahan rehabilitasi ini masih kurang. Mereka takut melapor dan pihak keluaraga juga malu melapor,”ungkap Kepala BNNK HSS Maserup. 

BNNK HSS Sebut Penyalahgunaan Narkoba Memprihatinkan, Dua Siswa SMP Direhabilitasi Kecanduan Lem Fox

Diungkapkan pula, kebanyakan pecandu narkoba yang direhabilisasi BNNK saat ini dari keluaga broken home, selain masalah rumah tangga dan pengangguran yang sulit mencari pekerjaan.

Untuk itu peran BNN dalam pencegahan telah dilakukan dengan sasaran keluarga, masyarakat, pelajar dan mahasiswa , lingkungan kerja dan sektor kesehatan.

Selanjutnya, penegakkan hukum yang efektif, rehabilitasi pecandu dan korban penyalagunaan narkoba, serta pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan kawasan antinarkoban, dengan tujuan utamanya mewujudkan program pemerintah menyelamatkan sumberda daya manusia bangsa Indonesia dari ancaman narkoba.

“Untuk peran tersebut, kami telah melaksanakan MoU dengan Disdik HSS tentang kerjasama sosialissi P4Gn dalam proses belajar mengajar di SD dan SMP. Juga teah membuat MoU dengan BKD  dan Diklat HSS tentang tes urin kepada seluruh PNS/ASN dan Calon PNS/ASN yang akan diaksakan Nopember ini juga,”pungkas Maserup. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved