Berita Banjarbaru
Tiga Bulan Nunggak Pajak, Toko Crystal Bakeri di Banjarbaru Dipasang Striker Ini
Toko roti Crystal Bakeri dipasangi tempelan stiker dari Pemko Banjarbaru, di mana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan.

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Toko roti Crystal Bakeri di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru dipasangi tempelan stiker dari Pemko Banjarbaru, di mana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan.
Selasa, (19/11) siang, tim dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menempel stiker belum bayar pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi melalui Kabid Pajak dan Retribusi daerah Dodih Saputra mengatakan toko roti Crystal Bakeri di Jalan A Yani Km 34 dipasangi stiker belum melunasi pajak karena sudah tiga bulan belum bayar pajak.
"Sudah tiga bulan, sejak Agustus, Oktober dan Nopember, Toko roti Crystal Bakeri di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru belum melunasi pajaknya," kata Dodih Saputra.
• Beda Sikap Dul Jaelani di Ultah Suami Maia Estianty dan Ultah Ahmad Dhani, Kompak Dengan Putri Mulan
• Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin Kekurangan Kepala Sekolah, Totok : Awal 2020 Segera Dilantik
• Tangis Orang Dekat Ashanty Pecah! Doa Ayah Aurel Hermansyah, Anang Saat Sang Istri Tergolek Lemah
• LINK www.mola.tv! Live Streaming TVRI Timnas Indonesia vs Malaysia dan Mola TV, Cek Susunan Pemain
Tiap bulannya, disebutkannya pajak yang harus dibayar oleh toko roti Crystal Bakeri di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru ini, berkisar Rp15 juta hingga Rp18 juta.
Penempelan stiker itu sudah sesuai dengan ketentuan, karena pihak pengelola sudah disurati sebanyak tiga kali.
"Surat teguran pertama 17 Oktober lalu, teguran kedua pada 25 Oktober dan teguran ke tiga pada 7 Nopember. Namun masih belum ada respon untuk melunasi pajaknya, sehingga dilakukan penempelan stiker," lanjutnya.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengelola toko sehingga segera melunasi pajak yang belum dibayar.
"Langkah yang kita lakukan sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan Perda no 3 tahun 2011 tentang pajak restoran," tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada wajib pajak di Kota Banjarbaru agar patuh dan taat membayar pajaknya.
"Kita menghimbau agar kesadaran membayar pajak tepat waktu, karena pajak itu untuk pembangunan kota Banjarbaru," katanya.
• Tangis Orang Dekat Ashanty Pecah! Doa Ayah Aurel Hermansyah, Anang Saat Sang Istri Tergolek Lemah
• Aplikasi E-LAPOR Mudahkan Warga Tabalong Sampaikan Apirasi
• Fakta Betrand Peto Minum ASI Sarwendah, Ruben Onsu Teman Raffi Ahmad Jelaskan Hal Ini
Sementara itu, GM Crystal Bakeri Banjarmasin Dhani melalui pesan whatsapp mengatakan pihaknya akan segera konferensi pers terkait dengan adanya cabang di Banjarbaru yang dipasangi stiker belum melunasi pajak.
"Iya, kami sudah mengetahui. Nanti kami mau konferensi pers di Banjarmasin, karena cukup pelik masalahnya. Intinya ada dualisme perpajakan antara pajak daerah melalui pajak restoran dan pajak pusat melalui PPNnya. Kami jadi korbannya," katanya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
Harus Ada Efek Jera, Ini Kata Politisi PAN di Banjarbaru Soal Remaja Konsumsi Alkohol |
![]() |
---|
RTH Taman Pintar Segera Diresmikan, Dilengkapi Bioskop Misbar |
![]() |
---|
Wakil Rakyat Banua Optimis Bandara Internasional Syamsuddin Noor Beroperasional Sesuai Jadwal |
![]() |
---|
Seminar di Banjarbaru Ini Kupas Tuntas Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 |
![]() |
---|
Tim Kememkopulhukam RI Pantau Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2020 Kota Banjarbaru |
![]() |
---|