Pasutri Bikin Uang Palsu
15 Tahun Penjara Ancaman Hukuman bagi Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Dijerat 2 Pasal
15 Tahun Penjara Ancaman Hukuman bagi Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Dijerat 2 Pasal
Penulis: Dony Usman | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pasutri tersangka pembuatan dan penggunaan uang palsu Noor Syaifullah (29) dan Zainab (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Saat ini pasutri yang tinggal di Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, sedang menjalani proses hukum di Polres HSU.
Menurut Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, Kamis (21/11/2019), dalam kasus ini ada dua pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
"Pasal yang dikenakan pasal 36 ayat 1 dan 3 junto pasal 26 ayat 1 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 55 KUHPidana," tegas kapolres.
• Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Upal yang Dibuat Diduga Capai Jutaan Rupiah
• Video Mesum Luna Maya & Ariel NOAH Kembali Diungkit, Mantan Reino Barack Blak-blakan ke Boy William
• Histeris Arsy Lihat Ashanty Tergeletak di Atas Kasur, Anang Hermansyah Langsung Bertindak Begini
• Akhir Tragis Kisah Cinta Kekeyi & Rio Ramadhan Dilihat Mbak You, Teman Raffi & Nagita Ditinggal?
Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana setiap orang memalsukan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu.
Dimana ancaman hukumannya, untuk dugaan pemalsuannya maksimal 10 tahun penjara, sedangkan peredarannya diancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, Kamis (21/11/2019), untuk satu lembar kertas HVS digunakan pelaku mencetak empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Pelaku tidak setiap hari bikin, sekali proses pencetakan rata-rata empat sampai empat embar kertas HVS, jadi Rp800 ribu," katanya.
Lalu berapa total yang sudah dibuat? Menurut kapolres para pelaku mengaku tidak ingat berapa jumlah pastinya uang palsu yang sudah dicetak.
Namun dengan melihat sudah lima bulan aksi ini dilakukan pelaku dan 18 warung yang jadi sasaran, maka diduga totalnya mencapai jutaan rupiah.
Soalnya, dalam sekali cetak bisa dapat Rp800 ribu uang palsu dengan waktu paling lama sekitar dua pekan untuk menghabiskan dan setelah itu kembali mencetak.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
