Berita Kotabaru
UMK Kotabaru 2020 Belum Diteken Gubernur, Tapi Dewan Pengupahan Bilang Naik 3 Persen
UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kotabaru belum diteken Gubernur Kalimantan Selatan.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Upah Minimim Provinsi di Kalimantan Selatan telah ditetapkan, namun UMK di Kotabaru hingga Kamis (20/11/19) siang, belum juga ada keputusan.
Dewan pengupahan yang ada di Kotabaru hingga kini belum bisa menyebutkan nilainya. Alasannya, karena UMK yang diajukan Dewan Pengupahan Kotabaru belum diteken Gubernur Kalimantan Selatan.
Hal itu diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, H Sugian Noor. Dia mengatakan saat ini masih menunggu putusan Gubernur.
"Kita sudah usulkan dan sudah di Provinsi namun belum diteken juga, " kata Sugian.
• Ada Fitur Anti-kesasar, Google Maps Juga Punya Rekomendasi Tempat-tempat Kuliner
• Jadwal Live Liga Inggris Pekan 13 di TVRI & Mola TV, City vs Chelsea, Cek Arsenal, Tottenham & MU
• Detik-detik Menegangkan Saat Atap Aula SMKN 1 Miri Sragen Ambruk, 3 Siswa Patah Tulang
• Tahu Tek Campuran Lontong & Tahu Telur Dadar dan Kecambah, Cuma Rp 10 Ribu, Mau Menu Lain?
Dia juga enggan menyebutkan nominalnya dengan alasan masih belum boleh karena belum ada persetujuan. SK Gubernur belum terbit sehingga UMK di Kotabaru belum bisa diberlakukan.
"Kita tunggu. Tapi informasi awal, kita ajukan di atas UMP. Ya ada kenaikan sekitar 3 persen saja, " katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengumuman-penetapan-upah-minimum-provinsi-ump-kalsel-untuk-2020.jpg)