UMP Kalsel 2020
UMK HSU untuk Tahun 2020 Belum Ditetapkan, Selama Ini Kabupaten HSU Ikuti UMP Kalsel
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Hulu Sungai Utara (HSU) untuk tahun 2020 hingga saat ini masih belum ditetapkan dan masih mengikuti UMP Kalsel.
Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Hulu Sungai Utara (HSU) untuk tahun 2020 hingga saat ini masih belum ditetapkan.
Ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) HSU, Syarif Fajerian Noor, saat dkonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
"Sampai saat ini HSU belum menetapkan UMK 2020," katanya.
Disampaikannya, selama ini untuk UMK HSU selalu mengikuti besaran dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini dikarenakan untuk di HSU sampai sekarang belum ada dibentuk Dewan Pengupahan.
• UMP Kalsel Ditetapkan Rp 2.877.448,59, Pemkab Tapin Segera Sosialisasikan UMP ke Perusahaan
Ditambahkannya, terkait penetapan UMP Kalsel tahun 2020 pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang UMP Kalsel tahun 2020 dan memberikan penjelasan tentang UMP yang baru.
"Sosialisasi ini untuk mengurangi resiko negatif yang mungkin akan timbul serta menciptakan suasana industri yang harmonis antara pekerja dan perusahaan," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
