Berita Banjarbaru

Sikapi Kasus Toko Crystal Ditempel Stiker Tidak Bayar Pajak, DPRD Banjarbaru Evaluasi Perda

DPRD Banjarbaru segera mengevaluasi perda terkait kasus tumpang tindih pajak yang terjadi di Banjarbaru terkait kasus toko roti crystal bakery

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
istimewa/BP2RD Banjarbaru.
Petugas menempel stiker di depan toko crystal bakeri 

Bahwa sebenarnya , ini terjadi karena adanya dualisme peraturan, pertama Perda yang menganggap pihaknya (Crystal, Red) adalah objek pajak mereka , kemudian ada Direktorat Jendral Pajak (DJP) yakni PPN yang menganggap mereka adalah juga objek pajak mereka mulai Agustus lalu.

"Akibatnya ada dualisme peraturan ini mengakibatkan pihak kami terpojok dan kebingungan , kami harus ikut yang mana," paparnya.

Dan akibat ditempelnya stiker itu maka piihaknya mengalami banyak kerugian. Pertama nama baik mereka banyak dipertanyakan baik pembeli maupun supplier pihaknya dan bertanya tanya ada apa dengan Crystal Bakery.

"Kami benar-benar sangat terpukul , rencana kami kalau antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bekeuda Banjarbaru. tidak cepat menyelesaikan masalah ini dan tidak mencabut stiker itu maka kami terpaksa membela diri dengan kantor pengacara Dr Fauzan Ramon akan mensomasi , dua-duanya baik pihak Pemko Banjarbaru Banjarbaru maupun DJP," paparnya kembali menegaskan selama ini pihaknya selalu taat membayar pajak.

Adanya dualisme ini berawal pihaknya ditetapkan mulai Agustus tadi secara jabatan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai objek pajak PPN.

Dan dengan adanya hal itu pihaknya menghentikan bayar pajak di Pemko Banjarbaru dan membayar PPN. Menurutnya jika tak pihaknya hentikan maka meraka akan bayar pajak ganda.

 Ia pun berharap masyarakat untuk faham dan mengerti duduk persoalan dan bukan karena pihaknya tak mau membayar pajak di Banjarbaru. Pihaknya selama tiga bulan ini membayar pajak PPN di DJP.

"Ini membuat kami bingung sebaiknya saran kita DJP dan Pemko Banjarbaru segera selesaikan masalah ini agar jangan sampai berlarut-larut karena dirugikan adalah pihaknya," ucapnya .

Dhani mengungkapkan DJP Banjarmasin menetapkan pihaknya sebagai wajib pajak PPN dan antar Pemko pun juga sepertinya agak tak bersesuaikan.

Dhani W Saputra Pimpinan Crystal Bakery Banjarmasin dan Banjarbaru serta penasehat hukumnya Fauzan Ramon ((banjarmasinpost.co.id/irfani rahman))

Ia mencontohkan di Banjarmasin dimana pihak Crystal punya enam cabang di Banjarmasin dan disini Bekeuda Banjarmasin 'menurut' dan soal ini berbeda dengan Pemko di Banjarbaru dan pihaknya tak mau menghakimi .

"Tapi kita minta satu saja, yang kita minta bagaimana caranya peraturan jangan tumpang tindih dan dualisme, yang ini akibatnya pengusaha bingung. Kita ini taat pajak dan siap bayar pajak daerah atau pajak PPN kita siap bayar," tuturnya.

Dhani Pimpinan Crystal Bakery dan penasehat hukumnya Fauzan Ramon
Dhani Pimpinan Crystal Bakery dan penasehat hukumnya Fauzan Ramon ((banjarmasinpost.co.id/irfani rahman))

Sementara kuasa hukumnya Dr Fauzan Ramon SH MH mengatkan persoalan hukum ini, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk secara sukarela mulai hari ini 7 hari. Untuk mencabut stiker itu.

LIVE TVRI! Live Streaming Mola TV Arsenal vs Southampton Liga Inggris, Link TV Online MolaTV

Lubang Tambang Emas PETI di Sarolangun Jambi Longsor, 2 Orang Tewas di Tempat

PENYESALAN Raffi Ahmad Nikahi Nagita Slavina, Eks Tyas Mirasih Ngaku Gigi Bukan Wanita Idaman, Tapi?

Jika tak mencabut stiker tersebut pihaknya akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,

"Dasarnya itu jika kita sudah bayar pajak ke pusat berarti sudah selesai, apalagi dalam UU Republik Indonesia , kita, Perda itu atau aturan di daerah tak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi di pusat, ini keteledoran dia, akibatnya pencemaran nama baik merugikan Crystal baik dengan pihak konsumen, pihak suppiler dan pihak bank dan itu berakibat," paparnya.

Menurutnya kliennya merupakan wajib pajak dan mereka lakukan dengan membayar pajak.

(banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved