Dugaan Ajaran Sesat di HST
BREAKING NEWS: Bupati Chairansyah dan MUI Forpimda Rapat Tertutup, Bahas Ajaran Menyimpang di HST
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat tertutup mengenai tindak lanjut surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri HST
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat tertutup mengenai tindak lanjut surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri HST, di ruang kerja Bupati HST, Kamis (28/11/2019).
Surat tersebut merupakan Surat Kepala Kejaksaan Negeri HST, selaku Ketua Tim Pakem dengan nomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 mengenai Rekomendasi Pelarangan Kegiatan Keagamaan yang terjadi di HST.
Undangan dihadiri oleh, Kejaksaan Negeri HST, Kapolres HST, Dandim 1002/Barabai, Kemenag HST, Kesbangpol HST, MUI HST, Camat Batu Benawa, Kabag Hukum Setdakab HST.
Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah, mengatakan jika rapat tersebut dilakukan untuk menentukan tindakan apa yang akan dilakukan oleh aparat hukum di HST terkait penyimpangan agama.
• Ridwan Berharap Lolos Tes CPNS Kali ketiga, BKD Kalteng Masih Verifikasi Pendaftar
• Rutin Lakukan Haul dan Rawat Makam Datu yang Sudah Terlacak, Terbaru Haul Datu PM Tambakanyar
• Billy Syahputra Digerebek Polisi Saat Syuting, Uya Kuya Panik, Eks Hilda Vitria Tersandung Narkoba?
• UPZ Bank Kalsel Dorong Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
"Rapatnya mengenai penentuan tindakan selanjutnya. Kalau rekomendasi dari MUI itu merupakan ajaran menyimpang," bebernya.
Ia mengatakan rapat digelar untuk mengetahui siapa yang akan menindak pelaku.
"Apakah kewenangan Bupati, atau aparat ini yang kami bahas," katanya.
Sekadar diketahui, di Desa Bandang Kecamatan Batu Benawa terdapat ajaran menyimpang yang dilakukan oleh Nasrudin. (banjarmasinpost.co.id/Eka Periwi)