Berita HSt
Ini Tanggapan Tetangga Terkait Keseharian Nasrudin di HST, Mengaku Rasul, Salat Jumat Tak di Masjid
Ajaran Nasrudin di Desa Bandang Aluan, Batu Benawa ditetakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sebagai ajaran sesat.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Ajaran Nasrudin di Desa Bandang Aluan, Batu Benawa ditetakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sebagai ajaran yang menyimpang dan sesat.
Apalagi, Nasrudin diduga mengaku sebagai rasulullah. Rupanya hal ini juga didengar oleh tetangganya yang berada di Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST.
Tetangga Nasrudin, Nawawi, membeberkan jika warga di desanya tak ada yang menjadi pengikut Nasrudin.
Meski demikian, warga di desanya tak pernah bermasalah dengan Nasrudin. Apalagi, Nasrudin juga tidak pernah mengajak warga di sana untuk menjadi pengikutnya.
"Memang dengar-dengar mengaku rasul. Dengan tetangga orangnya baik. Hanya beda jalur saja. Bedanya ya itu tadi, dia punya ajaran sendiri," katanya.
• Dugaan Ajaran Sesat di HST, Pengikut Nasrudin Mengaku Dibaiat, Bacaan Salat Bahasa Indonesia
• Polres HST Tetapkan Kasus Penistaan Agama Ranah Pidana, Minta Keterangan Saksi Ahli dari Luar Pulau
• Bupati Chairansyah Rapat Tertutup Bersama MUI dan Forpimda, Bahas Ajaran Menyimpang di HST
Diceritakannya, jika Saban Jumat Nasrudin tak pernah ikut salat Jumat di masjid di desanya. Nasrudin lebih memilih salat di tempatnya sendiri dengan pengikutnya.
"Kalau keseharian sih baik-baik saja," katanya.
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id di sana, rumah Nasrudin tertutup rapat. Bahkan, tetangga di sana menyebut jika Nasrudin sedang ke hutan atau sawah.
Jika dilihat dari luar, kediamannya tak berbeda dengan warga lainnya.
Masuk Ranah Pidana
Kasus penyimpangan atau dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin asal Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, ditetapkan masuk ranah pidana.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat tertutup yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, A Chairansyah bersama Kejaksaan Negeri HST, Kapolres HST, Dandim 1002/Barabai, Kemenag HST, Kesbangpol HST, MUI HST, Camat Batu Benawa, Kabag Hukum Setdakab HST di ruang kerja Bupati HST, pada Kamis (28/11/2019).
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, usai rapat tertutup mengatakan jika kasus ini masuk ranah pidana.
"Kasus penyimpangan agama yang dilakukan Nasrudin dikenakan pasal 156a KUHP. Masuknya penistaan agama," tegas Sabana.

Kata Kapolres, pasal itu berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.