Dugaan Ajaran Sesat di HST
MUI HST Sempat Keluarkan Fatwa Terkait Ajaran Nasrudin, Sudah Menyimpang Sejak 2003
Sekretaris MUI HST, Zamhasari, membeberkan jika pada 2003 lalu MUI HST sudah mengeluarkan fatwa ajaran sesat untuk Nasrudin.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus penyimpangan dan penistaan agama yang dilakukan oleh Nasrudin warga Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, rupanya sudah terjadi pada 2003 silam.
Kasusnya serupa dengan kasus kali ini. Sekretaris MUI HST, Zamhasari, membeberkan jika pada 2003 lalu MUI HST sudah mengeluarkan fatwa ajaran sesat untuk Nasrudin.
Pada 2003 lalu, Nasrudin mengaku tidak akan mengulanginya lagi.
Namun, pada 2018 Nasrudin kembali melakukan penyimpangan dengan mengaku Rasulullah.
"Ini berdasarkan laporan MUI Kecamatan Batu Benawa jika ada aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh Nasrudin," bebernya.
• Ini Tanggapan Tetangga Terkait Keseharian Nasrudin di HST, Mengaku Rasul, Salat Jumat Tak di Masjid
• Dugaan Ajaran Sesat di HST, Pengikut Nasrudin Mengaku Dibaiat, Bacaan Salat Bahasa Indonesia
• Polres HST Tetapkan Kasus Penistaan Agama Ranah Pidana, Minta Keterangan Saksi Ahli dari Luar Pulau
• BREAKING NEWS: Bupati Chairansyah dan MUI Forpimda Rapat Tertutup, Bahas Ajaran Menyimpang di HST
Kemudian pihaknya melakukan rapat dengan kejaksaan serta tim pakem di dalamnya juga ada MUI. Setelah rapat tim pakem lalu dikumpulkan, lalu dilakukan tindakan.
"Dari sisi agama hukum Islam dicederai karena yang bersangkutan mengubah syahadat dan mengaku Rasulullah. Itu juga diakui pada 2003 dan pemanggilan dari kejaksaan belum lama tadi," katanya.
Pihak MUI HST sepakat jika ini masuk ranah pidana. Bahkan, pihaknya juga menghendaki jika persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya.
"Waktu di BAP 2003 tertulis, yang bersangkutan mengakui jika dia Rasulullah mengubah bahkan yang bersangkutan tidak menyetujui sunnah serta salat menggunakan Bahasa Indonesia," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)