Berita Banjarbaru
Diduga Hasil Pembalakan Liar, Ratusan Balok Ulin Diamankan di Cantung Kotabaru
Ratusan balokan kayu Ulin ilegal berhasil diamankan oleh tim Patroli Polisi Hutan (Polhut) dan Tentara Khusus Pengamanan Hutan (TKPH)KPH Cantung
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Ratusan balokan kayu Ulin ilegal berhasil diamankan oleh tim Patroli Polisi Hutan (Polhut) dan Tentara Khusus Pengamanan Hutan (TKPH) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cantung Kabupaten Kotabaru.
Kayu ilegal ini diduga berasal dari penebangan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ratusan kayu ulin dengan rata-rata ukuran 5 x 10 x 200 cm dari Cantung, Kotabaru ini telah diserahkan ke Dinas Kehutanan Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (28/11) lalu dan untuk dilakukan proses lelang.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Hariyadi, mengatakan temuan ratusan kayu ilegal ini merupakan hasil operasi giat petugas selama enam bulan terakhir.
"Total yang diamankan, sebanyak 664 potong kayu ulin atau setara dengan volume 6,64 meter kubik (m3)," katanya, Senin, (2/12/2019).
• Kabar Gembira, Sebentar Lagi Jembatan Sungai Bamban Ambungan Tanahlaut Dibuka, Ini Jadwal Resminya!
• Skor 0-0, Live Streaming Semen Padang vs Bali United di TV Online Vidio.com Menuju Juara Liga 1 2019
• Ganti Rugi Tuntas, Akhir Desember Jalan Masjid Jami Diharapkan Bersih dari Bangunan
• Istri Menderita Penyakit Aneh, Wajah & Kulit Tubuh Melepuh Seperti Terbakar, Andi Lakukan Hal Ini
Selama enam bulan terakhir, jumlah temuan kayu ulinnya bervariasi. Ada yang satu kubik, ada juga yang dua kubik hingga terkumpul dengan jumlah mencapai ratusan potong.
"Kayu ulin yang sudah berbentuk balok tersebut tidak bertuan. Kami menduga bahwa kayu ulin ini ditinggalkan atau memang disimpan namun diketahui lebih dulu oleh petugas di lapangan," lanjutnya.
Ada yang ditemukan dipinggir jalan ditutup rumput dan dedaunan. Ada juga yang ditumpahkan di jalan, karena sudah ketahuan oleh petugas.
Ratusan kayu ulin dengan rata-rata ukuran 5 x 10 x 200 cm dari Cantung, Kotabaru ini telah diserahkan ke Dinas Kehutanan Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (28/11), untuk dilakukan proses lelang.
"Dikirimnya kayu ulin ini ke Banjarbaru, selain karena sudah menumpuk juga dikhawatikan akan keamanannya," ujarnya lagi.
Disebutkannya bahwa kayu ulin sendiri sudah sangat langka di Kalimantan Selatan dan juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Sehingga untuk melelang ratusan kayu ulin, Dinas Kehutanan Kalsel dituntut melakukan penghitungan yang tepat dari segi ukurannya.
"Kerugian negara kurang lebih Rp 26 juta berhasil diselamatkan. Kalau secara immateri, masyarakat akan bisa lebih berhati-hati, lebih perhatian terkait proses perizinan. Artinya pungutan negara resmi pun diselamatkan," ujarnya.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, menduga bahwa temuan kayu ulin ini berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim). Mengingat untuk di Kalsel sendiri sudah terbilang langka untuk jenis kayu ulin.
Dirinya juga berharap dengan temuan ini ratusan kayu ini, dapat menekan semaksimal mungkin terhadap intensitas penebangan liar di Kalimantan Selatan.
• Baru Selesai Nyedot, Erwin Ditangkap Polisi di Rumah, Polisi Sita 0,14 Gram Sabu
• Soal Makelar Kamar di RSUD Ulin Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalsel: Kerabat Kami Sendiri Mengalami
• Sabun Olahan Siswa SMAN 1 Tanjung Ini Warna-warni dan Harum, Ternyata Dibuat dari Jelantah
"Sesuai intruksi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel bahwa kita ada yang nama taget di setiap KPH. Jadi, Satu bulan satu kasus, apapun bentuknya," katanya.
Ditegaskannya setiap bulan pihaknya melakukan evaluasi dan selama ini, setiap KPH setor kasus.
"Kalau akhir bulan tidak ada kasus, kita akan tekan biar mereka bisa begerak," tegasnya (banjarmasinpost.co.id/aprianto)