Kriminal Regional

7 Tahun Jalin Asmara Terlarang, Tukang Pijat Ini 5 Bulan Membusuk di Kamar Kos

Sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan membusuk di tempat kos milik Muhadi (85)

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Salah seorang petugas dari Satpol PP, saat melihat lokasi mayat perempuan tanpa identitas di kamar kos, Senin (2/12/2019). 

Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," terang Kusworo Wibowo.

Sering minta uang

Untung nekat membunuh Kastini karena korban korban kerap meminta sejumlah uang kepada pelaku dari mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan Kastini dan Untung memiliki hubungan asmara selama 7 tahun walaupun mereka sudah memiliki keluarga masim-masing.

"(Mereka berdua) sudah terbiasa berhubungan (badan), sehingga korban meminta sejumlah uang kepada tersangka," sambung dia.

Kastini diperkirakan telah dibunuh lima bulan sebelum ditemukan atau sekitar 3 Juni 2019

"Tepatnya tanggal 3 Juni 2019 ( pembunuhan). Saat itu tersangka sedang berada di kamar kos, kemudian korban datang karena profesi yang bersangkutan adalah tukang pijat," ucap Kusworo Wibowo.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian meninggalkan Kabupaten Gresik dan bermukim di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sebelum diamankan oleh polisi.

Lalai tak meminta identitas

Mochammad Yakin, Ketua RT 005 di wilayah kos milik Muhadi (85) mengaku pernah meminta identitas penyewa kos.

Oleh pemilik kos dan anaknya, Yakin diminta langsung menghubungi penyewa kos. Namun karena ada beberapa kendala, ia lalai untuk meminta identitas warga kos hingga terjadi peristiwa penemuan mayat di dalam kamar kos.

Salah seorang petugas dari Satpol PP, saat melihat lokasi mayat perempuan tanpa identitas di kamar kos, Senin (2/12/2019).

"Pernah meminta kepada pemilik langsung maupun putranya, tapi jawabannya monggo kalau mau minta, silahkan minta sendiri kepada penyewa kos dan warga kos di sini juga tidak terlalu welcome," ujar Ketua RT 005 Mochammad Yakin, saat ditemui di lokasi, Senin (2/12/2019).

Sementara itu Christina Triandajani Lurah Sidomoro mengatakan keteledoran pemilik kos dan ketua RT setempat cukup fatal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved