Ekonomi dan Bisnis
Satu Tahun Dipimpin Dirut Ari Askhara, Inilah 8 masalah di Garuda Indonesia
Selama setahun jadi Dirut Garuda muncul permasalahan yang menimpa maskapai berplat merah itu. Berikut, 8 kasus yang menimpa maskapai ini
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Diberhentikannya Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton telah menyita perhatian publik tanah air selama sepekan ini.
Menjadi Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menggantikan Pahala Mansury dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk 12 September 2018.
Sebelum di Garuda, Ari Askhara tercatat sebagai Dirut Pelindo III sejak 4 Mei 2017. Di Garuda, Ari Askhara sejatinya bukan wajah baru. Sebelum jadi Dirut Garuda, Ari menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk.
Sejak RUPSLB Garuda September 2018, Ari Askhara menjadi dirut di Garuda setahun lebih.
• 7 Tahun Jalin Asmara Terlarang , Tukang Pijat Ini 5 Bulan Membusuk di Kamar Kos
• Merosot di Akhir Pekan, Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik
• Kebingungan Sarwendah Perlakukan Betrand Peto Diungkap, Istri Ruben Onsu Bikin Pengakuan Begini
• Dijadwalkan Digelar 20 April, Unduh dan Pelajari Kisi-kisi UN SMP 2020 di Sini
Selama jadi Dirut Garuda muncul permasalahan yang menimpa maskapai berplat merah itu. Berikut, 8 kasus yang menimpa maskapai ini dibawah kepemimpinan Ari Askhara :
1. Dugaan duopoli Garuda Indonesia dengan Lion Air
Awal tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas 2 maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel atau duopoli kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo. Mereka adalah Garuda Indonesia Group, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air serta Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air)
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Februari, pada 5 Juli lalu KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan.
2. Rangkap jabatan direktur Garuda Indonesia
21 Januari 2019, KPPU mengumumkan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di susunan komisaris Sriwijaya Air.
Nama Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo juga menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air, pasca Sriwijaya Air yang memutuskan bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group.
Mereka dianggap melanggar pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam UU itu, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris apabila berada dalam pasar yang sama, keterkaitan erat di bidang yang sama, dan menguasai pangsa pasar yang menyebabkan terjadinya monopoli.

3. Garuda Indonesia diduga monopoli umroh
Akhir Maret 2019, Garuda dilaporkan oleh para pengusaha travel haji dan umrah Kalimantan Selatan atas dugaan praktik monopoli tiket maskapai Garuda kepada KPPU. Mereka protes terhadap kebijakan Garuda dalam pembelian tiket pesawat Garuda tersebut saat gelar pertemuan dengan KPPU Balikpapan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin. KPPU kini masih menyelidiki dugaan praktik monopoli ini.