Berita Tanahlaut
Pilkades Tanahlaut 2019 Serentak 52 Desa, Warga Disabilitas Hingga Sakit Tetap Ikut Mencoblos
Pilkades Tanahlaut 2019, Warga Disabilitas Hingga Sakit Tetap Ikut Mencoblos Serentak 52 Desa
Penulis: Milna Sari | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tanahlaut digelar serentak, Rabu (11/12/2019).
Menariknya, suara dalam Pilkades tak hanya diberikan oleh warga sehat. Namun juga warga sakit dan penyandang disabilitas.
"Iya sudah sejak pagi saya antre," ujar warga disabilitas yang mengantre untuk pencoblosan di TPS Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanahlaut Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2019).
Selain penyandang disabilitas, panitia Pilkades juga mendatangi warga yang tidak bisa hadir ke TPS untuk mencoblos calon kades.
• Pilkada Banjarmasin 2020, Calon Kepala Daerah Perseorangan Wajib Input Data Pendukung Melalui Silon
• Kekecewaan Nabila Syakieb pada Citra Kirana yang Nikahi Rezky Aditya, Shireen Sungkar Ucap Istigfar
• Mobil Disita, Nikita Mirzani Ngamuk & Tampar Sosok Ini di Depan Billy Syahputra, Nunggak Pembayaran?
• Maia Estianty Tanggapi Akun Gosip Pembela Luna Maya, Soal Syahrini dan Reino Barack?
• Wanti-wanti Nia Ramadhani pada Rezky Aditya yang Nikahi Citra Kirana, Singgung Soal Masa Pacaran
Membawa surat suara, pantia TPS mengajarkan warga yang sakit cara mencoblos.
"Ada 16 warga Desa Kurau yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa mencoblos di TPS karena sakit dan tidak bisa jalan," jelas salah satu petugas TPS Desa Kurau, Mahran.
Terangnya DPT Desa Kurau merupakan yang paling banyak yakni 1734 orang.
"Di sini ada 13 RT, makanya DPT nya banyak," tambahnya.
Terpantau antusias warga turut serta menyumbangkan suara cukup tinggi.
Pilkades serentak Tanahlaut 2019 ini diadakan di 52 desa dari 11 kecamatan.
Total ada 218 calon kepala desa yang terdaftar untuk dipilih masyarakat masing-masing desa.
Kepala PMD Kabupaten Tanahlaut, Gatot Subagio mengatakan, penghitungan suara harus selesai dalam satu hari yakni di hari pemungutan juga.
Usai pemungutan dan penghitungan suara dilanjutkan dengan penetapan yakni pada 12 Desember dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pemilu Kades oleh panitia pemilihan kepada BPD.
"Penyampaian laporan diberi waktu hingga 16 Desember," ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian calon kades terpilih oleh BPD kepada bupati melalui camat tembusan kepada kades pada 17 Desember sampai 19 Desember.
