Berita HST
Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Limpasu Ini Pikir-pikir
Ahmad Junaidi Mukti (61), menyatakan pikirpikir terkait vonis putusan hakim PN Barabai.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Desa Keratungan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Junaidi Mukti (61), menyatakan pikirpikir terkait vonis putusan hakim PN Barabai.
Putusan hakim dinilainya tak adil. Apalagi, hakim memutuskan Junaid bersalah dan divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp 500 juta atau digantikan kurungan selama enam bulan.
Junaidi membantah semua bacaan putusan hakim yang menyatakan ia menyetubuhi TA dan R.
"Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi, habis bersetubuh dengan satu orang bersetubuh lagi bergantian. Sewaktu muda saya juga tidak pernah seperti itu," jelasnya.
Ia membeberkan, sejak masuk pondok Pesantren Subulussalam yang dipimpinnya, menurutnya kelakukan TA (9) diluar kendali. Sering kabur dan mencuri uang.
• HKSN Kalsel 2019, Kementrian Sosial Bantu Banjarmasin Dana LKBS Rp 47 Miliar
• Puluhan Botol Miras Tak Bertuan di HSS Dimusnahkan, Hasil Temuan di Tempat Ini
• Kekagetan Citra Kirana Pasca Cium Rezky Aditya, Eks Ali Syakieb Rasakan Hal ini
• Saat Hakim Baca Putusan Kasus Pencabulan di Limpasu, Terungkap Bukti Ini
Seingat Junaidi, TA masuk pada tanggal 5 Maret 2018. Pada tanggal 5 April 2018 ia pulang. Kemudian pada 12 April ia lari dan mencuri uang.
Lalu lari ke Kandangan tanpa kembali. "Sering kabur. Pernah ditemukan oleh Polsek Limpasu," bebernya.
"Ya kami bisa banding," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)