Berita HST

Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Limpasu Ini Pikir-pikir

Ahmad Junaidi Mukti (61), menyatakan pikirpikir terkait vonis putusan hakim PN Barabai.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Sidang pembacaan putusan kasus pencabulan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Subulussalam Desa Karatungan Kecamatan Limpasu, Ahmad Junaidi Mukti (61) Kamis (19/12/2019) siang di Pengadilan Negeri Kelas II Barabai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Desa Keratungan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Junaidi Mukti (61), menyatakan pikirpikir terkait vonis putusan hakim PN Barabai.

Putusan hakim dinilainya tak adil. Apalagi, hakim memutuskan Junaid bersalah dan divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp 500 juta atau digantikan kurungan selama enam bulan.

Junaidi membantah semua bacaan putusan hakim yang menyatakan ia menyetubuhi TA dan R.

"Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi, habis bersetubuh dengan satu orang bersetubuh lagi bergantian. Sewaktu muda saya juga tidak pernah seperti itu," jelasnya.

Ia membeberkan, sejak masuk pondok Pesantren Subulussalam yang dipimpinnya, menurutnya kelakukan TA (9) diluar kendali. Sering kabur dan mencuri uang.

HKSN Kalsel 2019, Kementrian Sosial Bantu Banjarmasin Dana LKBS Rp 47 Miliar

Puluhan Botol Miras Tak Bertuan di HSS Dimusnahkan, Hasil Temuan di Tempat Ini

Kekagetan Citra Kirana Pasca Cium Rezky Aditya, Eks Ali Syakieb Rasakan Hal ini

Saat Hakim Baca Putusan Kasus Pencabulan di Limpasu, Terungkap Bukti Ini

Seingat Junaidi, TA masuk pada tanggal 5 Maret 2018. Pada tanggal 5 April 2018 ia pulang. Kemudian pada 12 April ia lari dan mencuri uang.

Lalu lari ke Kandangan tanpa kembali. "Sering kabur. Pernah ditemukan oleh Polsek Limpasu," bebernya.

"Ya kami bisa banding," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved