Berita Kotabaru

Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pendaftar CPNS Asal Tanahbumbu Datangi BKPPD kotabaru

Masa sanggah peserta CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tinggal satu hari lagi, tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasipost.co.id/ahmad rizky abdul gani
Seorang pendaftar CPNS 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Masa sanggah peserta CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tinggal satu hari lagi, tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru.

Sejumlah pelamar telah melakukan sanggahan.

Adapula yang kebingungan melakukan sanggahan karena, menurutnya semuanya sudah sesuai.

Bahkan ada yang mengaku datang ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru.
Misalnya saja, pendaftar asal Kabupaten Tanahbumbu, Yasar.

Dia mengaku bingung karena dinyatakan TMS.

Padahal akunnya sudah sesuai dan mengupload berkas yang sama.

Sakit Hati Ayah Kandung Betrand Peto Efek Video Sarwendah, Ungkap Sikap Sebelum Jadi Anak Ruben Onsu

Kabar Buruk Rezky Adhitya & Citra Kirana yang Baru Nikah, Eks Agnez Mo Alami Ini Saat Bulan Madu

Terancam 5 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Nasihati Putranya, Billy Syahputra Langsung Timpali Begini

Namun, rekannya justru lulus dan dia tidak.

Padahal, berkas yang diajukan sama.

"Alasan tidak lulus administrasi, karena akreditasi NERS tidak diunggah. Sedangkan akreditasi sarjana keperawatan dan akreditasi profesi Ners dari tanggal 28 Agustus 2009 sampai dengan 28 agustus 2019 akreditasinya masih digabung, di atas tahun 2014 barulah akreditasi baru terpisah, jadi ada 2 lembar akreditasinya," katanya.

Dia sudah datang ke BKPPD Kotabaru, jauh-jauh dari Tanahbumbu.

Dia bingung alasan tidak lulus karena menurutnya, verifikatornya kemungkinan berbeda-beda.

Sementara itu, Kepala BKPPD Kotabaru, Rurein Dwi Harjanti melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Daerah, Rodli, Rabu (18/12/19), mengatakan, memang sudah banyak yang melakukan sanggahan sejak tanggal 17, 18 dan 19 Desember.

"Jadi, pelamar yang TMS bisa melakukan sanggahan di pendaftaran tapi tidak diperkenankan untuk mengganti," kata Rodli.

Sanggahan ini cukup dilakukan melalui online, dan panitia pelaksana cuma melanjutkan ke BKN terkait sanggahan tersebut.

Mereka punya tiga hari dan berakhir pada Kamis (19/12/19) malam.

"Jadi masih ada harapan di masa sanggahan ini sebelum putusan final lulus administrsi atau tidak," tandasnya.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved