Berita Banjarbaru

Pemko Rekap 26 Sanggahan, Pemprov sudah 400 lebih Terima Sanggahan CPNS 2019

Sebanyak 26 sanggahan direkap oleh Panitia Seleksi lokal CPNS 2019 di Pemko Banjarbaru.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Suasana penyerahan berkas pelamar CPNS di Banjarbaru beberapa waktu lalu. 

Dijelaskan Sulkan, rata-rata yang mereka melakukan sanggahan karena berkas kurang lengkap sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Mungkin karena kurang cermat sehingga di TMS kan," kata Sulkan.

Diketahui, instansi pemerintah Provinsi jumlah pelamar yang tak lulus seleksi administrasi mencapai 1.249 orang.

"Tapi jika dipresentase yang tidak memenuhi syarat itu dilatari tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar. Selain itu, kebanyakan berkas yang TMS juga karena surat tanda registrasi sudah tak berlaku lagi, berkas tak lengkap, hingga IPK kurang dari standar yang ditetapkan. Kebanyakan karena kualifikasi pendidikan sehingga banyak berkas dinyatakan TMS,” urainya.

Lantas bagaimana jika mau menyanggah? Diketahui bagi pelamar yang dinyatakan TMS dan ingin melakukan sanggahan, dia harus masuk dulu dengan akun yang didaftarkan ke laman https://sscn.bkn.go.id.

Setelah itu, pelamar bisa memilih menu untuk menyanggah hasil administrasi.

Di menu tersebut, akan muncul kolom yang berisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Helm di Banjarmasin Ini Dibekuk Polisi

Daftar Ucapan Selamat Natal 2019 Dalam Bahasa Inggris dan Artinya Untuk Whatsapp Facebook Twitter

Hari Ibu 2019 : Ustadz Abdul Somad Ingatkan Muliakan Ibu, Anak Durhaka 2 Azab Menunggu

Di sini, pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen. Nah, setelah itu, pelamar mengisi form yang berisi scan E-KTP, transkip nilai dan dokumen pendukung lainnya.

Di menu ini juga, pelamar harus memberikan alasan sanggahan. Setelah memberi alasan, pelamar wajib menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Di Pemprov Kalsel ada sebanyak 11.005 berkas yang masuk ke BKD Kalsel, dan sebanyak 9.756 berkas pelamar yang hanya memenuhi syarat. Sementara, sebanyak 1.249 berkas dinyatakan TMS. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved