Berita Banjarmasin

Program PKH di Banjarmasin, Satu KK Warga Miskin Dibantu Rp 2 Juta

Warga miskin program keluarga harapan (PKH) mendapatkan bantuan Rp 2 juta melalui kelompok usaha bersama.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin di kawasan Pelambuan. Mereka meminta agar dimasukkan ke daftar penerima bantuan sosial (bansos). Seorang pegawai dinsos setempat pun dengan sabar menjelaskan prosedur dan kriteria penerima bansos. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu kelompok warga miskin dengan anggota 10 orang yang masuk dalam program bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kota Banjarmasin dibantu masing-masing Rp 2 juta.

Kucuran bantuan tersebut diberikan untuk membuat kelompok usaha bersama (kube).

“Iya satu kube mendapatkan Rp 2O juta untuk 10 kepala keluarga dari Kementrian Sosial untuk membuat usaha dan alhamdulillah beberapa keluarga yang sudah bisa lepas dari program PKH,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, Minggu (22/12/19).

Dijelaskannya, penyaluran Rp2 juta per KK ini hanya satu kali per tahun untuk modal usaha dan mereka dengan modal Rp 20 juta untuk 10 orang dalam satu kelompok usaha makanan.

Demi Kuasai Teknik Salto, Praktisi Parkour Ini Latihan di Atas Jerami

Pembatalan Tiket Konser Ayu Ting Ting oleh Fans Jadi Isu Panas, Ruben Onsu Ungkap Fakta Sebenarnya

Isu Perselingkuhan Suaminya & Pramugari Mencuat, Iis Dahlia Sempat Beri Ancaman pada Sosok Ini

Kesedihan Syahnaz Akibat Raffi Ahmad & Nagita Slavina Tak Bisa Lakukan Ini Saat Persalinannya

Modal itu diputar sehingga diharapkan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Jadi satu KK itu diberikan Rp 2 juta dan itu hanya diberikan satu kali per tahunnya. Pengucurannya Rp 20 juta pe tahun per program untuk 10 orang. Duit Rp 2 juta untuk modal usaha, bukan untuk lainnya” kata Iwan. (banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved