Berita Banjarmasin

Tim Penggerak PKK Kalsel Ingatkan Masyarakat Dampak Negatif Nikah Usia Dini

Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel sebagai salah satu pilar pembangunan di Provinsi Kalsel ingatkan masyarakat untuk waspadai efek negatif pernikahan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ketua Tim Penggerak PKK Kalsel, Hj Raudatul Jannah Sahbirin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel sebagai salah satu pilar pembangunan di Provinsi Kalsel ingatkan masyarakat untuk waspadai efek negatif pernikahan usia dini.

Pasalnya menurut Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel, Hj Raudhatul Jannah, walaupun sudah mulai berkurang, namun kasus pernikahan usia dini masih terjadi di Kalsel dan menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya.

Dampak negatif pernikahan dini menurutnya memiliki efek domino yang bisa berpengaruh pada generasi muda yang akan datang.

Dijelaskannya, pernikahan usia dini menimbulkan resiko meningkatnya angka perceraian.

Perbedaan Ini Dirasakan Betrand Peto Sejak Diangkat Anak oleh Ruben Onsu & Sarwendah

Isak Tangis Sule Gotong Keranda Jenazah Lina Setelah Ibu Rizky Febian Itu Meninggal Dunia

Laskar Kasturi, Jadikan Mahdina Permatasari Ini Salah Satu Tenaga Kesehatan Teladan

Dimana pasangan suami-istri yang menikah dini dan belum sepenuhnya mencapai kedewasaan berpeluang besar tak bisa menyelesaikan masalah dengan kompromi dipengaruhi faktor egosentris yang masih dominan sehingga berujung perceraian.

Hal ini akan berdampak pada nasib anak keturunannya yang bisa jadi kurang mendapatkan kasih sayang, perhatian dan pendidikan keluarga dan berujung pada hilangnya generasi tersebut.

"Hilang dalam artian keberadaan dan peran mereka tidak bisa signifikan dan dirasakan dalam upaya pembangunan Banua dan Negara Indonesia," terangnya.

Apalagi jika pernikahan usia muda ternyata harus mengorbankan pendidikan karena pernikahan dilakukan di usia sekolah dan berujung putus sekolah.

Faktor ini juga menurut Hj Raudatul Jannah bisa mengurangi peluang kemampuan pasangan suami-istri dalam hal mencari nafkah yang layak.

Pasalnya saat ini pendidikan menjadi faktor dasar untuk bisa dapatkan mata pencaharian yang layak untuk membiayai keluarga dan melindungi keluarga.

Karena itu, upaya untuk menekan angka pernikahan dini menurutnya masih akan menjadi salah satu fokus yang diupayakan Pemerintah termasuk di jajaran Tim Penggerak PKK Provinsi se-Kalsel.

Sebelumnya, dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Provinsi Kalsel, di Tahun 2019 rata-rata usia menikah pertama di Banua masih berada di usia 19 Tahun.

Angka ini masih berada di bawah perbaikan rata-rata usia menikah pertama nasional yang sudah mencapai rata-rata usia 20 Tahun.

Benar saja, Kalsel juga sempat menjadi target lokasi Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah oleh Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI) akhir Tahun 2019 lalu.

Dijelaskan Dosen FH UI, Heru, Kalsel dipilih menjadi lokasi sosialisasi karena merupakan daerah yang masuk urutan tiga besar daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved