Breaking News

Berita Banjarmasin

Tim Penggerak PKK Kalsel Ingatkan Masyarakat Dampak Negatif Nikah Usia Dini

Tim Penggerak PKK Provinsi Kalsel sebagai salah satu pilar pembangunan di Provinsi Kalsel ingatkan masyarakat untuk waspadai efek negatif pernikahan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ketua Tim Penggerak PKK Kalsel, Hj Raudatul Jannah Sahbirin 

"Banyak di Kalsel bahkan usia 14 tahun, 15 tahun menikah. Ini secara nasional mengkhawatirkan, walau secara agama boleh tapi perkembangan anak kedepan kurang bagus dan pengaruhi ketahanan keluarga. Karena jika tidak siap sebagai ibu, tidak siap sebagai bapak bagaimana mendidik menjadi anak hebat," kata Heru.

Sosialisasi ini juga menurutnya sebagai upaya untuk membantu Pemerintah mensosialisasikan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dimana pada revisi Undang-Undang tersebut ditetapkan usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Angka batas usia tersebut khususnya untuk perempuan meningkat, dimana sebelumnya usia minimum menikah yang diakui negara yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved