Berita Tapin

Lima Kecamatan di Tapin Rawan Ilegal Fishing, Dinas Perikanan Bakal Lakukan ini

Lima Kecamatan di Kabupaten Tapin akan dikunjungi Dinas Perikanan Kabupaten Tapin untuk diberikan sosialiasi tentang ilegal fishing.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Dinas Perikanan Kabupaten Tapin menggelar barang bukti hasil pengungkapan ilegal fishing selama 2019 di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman by pass Rantau, Selasa (7_1_2020) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Lima Kecamatan di Kabupaten Tapin akan dikunjungi Dinas Perikanan Kabupaten Tapin untuk diberikan sosialiasi tentang ilegal fishing.

Sosialiasi ilegal fishing itu tentang larangan menangkap anak ikan dan larangan penggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan.

Rencana kegiatan sosialiasi itu dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tapin, H Parianata saat ekspos pengungkapan hasil razia ilegal fishing selama 2019 lalu di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Dinas Perikanan Kabupaten Tapin selama 2019 lalu giat melakukan pengawasan terhadap para pelaku ilegal fishing di wilayah Kecamatan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara serta Kecamatan Bakarangan.

Sebab Sebenarnya Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Nikah Diam-diam Diungkap pada Ivan Gunawan Cs

Labrak Suami Ussy Sulistyowati, Andhika Pratama, Nikita Mirzani Bawa Keluarga Ruben Onsu - Sarwendah

Empati Iis Dahlia Berujung Bencana, Komentar di IG Kakak Krisdayanti, Yuni Shara Didoakan Begini

Pada 2020 ini, kegiatan sosialiasi ditingkatkan di lima kecamatan, yaitu Candi Laras Selatan, Candi Laras Utara, Bakarangan, Tapin Tengah dan Binuang.

"Sesuai dengan arahan Bupati Tapin, maka fokus kami sosialiasi tentang ilegal fishing di lima kecamatan tersebut selama 2020 ini dan melibatkan tim," katanya.

Parianata mengaku keterbatasan personel dan anggaran operasional dalam pengungkapan kasus ilegal fishing itu terpaksa melibatkan tiga pilar desa, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa.

"Dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan perjanjian kerjsama itu dengan tiga pilar desa ini agar menekan tindak pidana ilegal fishing di Kabupaten Tapin," katanya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Ikan pada Donas Perikanan Kabupaten Tapin, Hernita Riyani mengaku sosialiasi sedang berlangsung saat ini di lingkungan Pasar Keraton, Kelurahan Kupang.

"Kami memasang imbauan dan seruan berupa stiker dan spanduk agar penjual ikan tidak menjual nak ikan. Sanksinya sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan di Kalsel," katanya.

Kemudian seruan agar masyarakat di Kabupaten Tapin dilarang melakukan penangkapan ikan atau anak ikan menggunakan alat atau bahan yang merusak lingkungan sumberdaya perikanan, semisal setrum aki, bahan beracun dan berbahaya, alat jaring yang mata keringnya kurang dari 2,5 sentimeter dan alat hampang dengan jarak kurang dari 1 sentimeter.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaku ilegal fishing pun sudah dilakukan dengan membentuk kelompok masyarakat pengawas perikanan di setiap wilayah rawan ilegal fishing.

Namun, dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan itu belum semua yang aktif karena tuntutan pekerjaan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Ada sekitar 26 Pokmaswas Perikanan yang terbentuk. Namun kendalanya pengawasanya belum maksimal dan sebagian vakum. Ini juga sasaran sosialiasi," tambahnya.

Hernita Riyani mengaku dari sejumlah barang bukti hasil razia bersama tim dari Polsek setempat di Kecamatan Candi Laras Selatan, tepatnya di Desa Pabaungan Pantai, pelakunya berhasil melarikan diri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved