Kalselpedia

Kalselpedia: Selain Program JKK dan JKM Ada JHT dan JP, Simak Penjelasannya

Manfaatnya adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.

Penulis: Mariana | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mariana
Pengecekan dan pemberian informasi formulir kepesertaan mandiri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, Kalselpedia - Program ketiga BPJamsostek yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaatnya adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.

JHT dapat dicairkan jika karyawan telah mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia, dan atau mengalami cacat total tetap.

Selain itu, berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK.

Kalselpedia: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Sempat Beberapa Kali Ganti Nama

Kalselpedia: BPJS Ketenagakerjaan Miliki Program JKK dan JKM, Berikut Manfaatnya bagi Tenaga Kerja

Kalselpedia: Beasiswa Anak Kepesertaan JKK dan JKM Capai Rp 174 Juta

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin, Opik Taufik menyebutkan, hasil pengembangan JHT disebut selalu berada di atas deposito bank pemerintah.

Manfaat JHT bisa diklaim sebelum mencapai usia 56 tahun, dengan syarat kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung 10 tahun.

Ketentuan pengambilan manfaatnya yaitu, diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan, dan pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Bagi para penerima upah, besar iuran JHT per bulannya diambil dari upah sebesar 5,7 persen dari upah.

Dari total 5,7 persen, sebanyak 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 2 persen sisanya ditanggung oleh karyawan.

(banjarmasinpost.co.id/mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved