Kriminal Banjarmasin
Pemuda Gang Jamaah II Ditangkap, Sembunyikan 1,3 Ons Sabu Dalam Tabung Saringan Udara Motor
Dipo Prawiro alias Dipo (22) ditangkap Ditnarkoba Polda Kalsel. Dari warga Gang Jamaah II Banjarmasin ini polisi menyita 1,3 ons.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Dipo Prawiro alias Dipo (22) kini harus meringkuk di sel rumah tahanam (rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Kesalannya tak sepele, dimana pemuda yang bekerja serabutan yang tinggal di Jalan 9 oktober Gang Jamaah ll kelurahan Pekauman, Kecamatan B anjarmasin Selatan ini terlibat peredaran narkoba.
Tak tanggung tanggung dalam penggeledahan di kediaman orang tuanya ini petugas temukan sabu-sabu cukup banyak yakni sekitar 134 gram atau 1,3 ons sabu.
Selain itu petugas juga temukan puluhan butir pil yang diduga adlah ekstasi alias ineks.
• Tewaskan 176 Penumpangnya, Pesawat Boeng 737 Ukraina Ini Ternyata Tak Sengaja Ditembak Rudal Iran
• Keren, Dibanderol Rp 5 Jutaan, Skuter Listrik Ini Sudah Dilengkapi STNK dan BPKB
• Ancaman Sule Tuntut Balik Teddy Suami Mendiang Lina, Pasca Ayah Rizky Febian Dituding KDRT
• Tes Kejiwaan Dijalani Ruben Onsu Terkait Betrand Peto, Suami Sarwendah Lakukan Demi Hal Ini
Keterangan dihimpun , penangkapan Dipo ini berawal adanya info bahwa diduga ada seseorang terlibat peredaran narkoba dan hal ini ditelusuri oleh petugass Subdit II Ditnarkoba Polda Kalsel.
Hingga Senin (6/1/2020) petugas melakukan penggeledahan di tempat kediaman orang tua Dipo di Jalan 9 Oktober Gang Jamaah ll Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam penggeledahn ini petugas temukan ratusn gram sabu dan puluhan butir ineks. Atas penemuan ini petugas menangkap pelaku dan pelaku pun mengakui tentang kepemilikan narkoba tersebut.
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin, Sabtu (11/1/2020) sore membenarkan penangkapan pelaku.
Barang bukti yang pihaknya sita yakni 4 (empat) paket sabu berat kotor 139,15 grm (berat bersih 134,37 grm), 10 (sepuluh) butir diduga ineks logo/merk amor berat 3,90 gram, timbangan digital, Bekas box tabung udara R2, bekas kotak wifi, HP merk nokia , dan HP merk samsung.
• Diduga Pencurian Mobil, Sopir Ayla Mengemudi Tanpa Kendali hingga Masuk Halaman Sekolah
• Perubahan Iklim Cairkan Gunung-gunung Es, Keindahan Himalaya Terancam
• Hubungan Baik Veronica Tan & Puput Nastiti Devi Diungkap Pasca Anak Ahok BTP, Yosafat Purnama Lahir
Untuk sabu disimpan pelaku dalam tabung saringan udra roda dua yang berada di gudang dan ineks berada di lantai 2 terbungkus di kotak indihome tato dalam lemari.
Andi mengatkan pelaku pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2017 lalu dan dihukum 1 tahun 6 bulan. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
