Berita Banjarbaru

Tak Kunjung Bayar Pajak Reklame, Spanduk Bakal Calon Wali Kota Banjarbaru Ditertibkan BP2RD

Spanduk iklan promosi bakal calon Wali Kota Banjarbaru yang tidak membayar pajak reklame akhirnya ditertibkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Foto dari BP2RD Banjarbaru
Lepas spanduk karena belum bayar pajak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Spanduk iklan promosi bakal calon Wali Kota Banjarbaru yang tidak membayar pajak reklame akhirnya ditertibkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Sabtu, (11/1).

Dari ratusan spanduk iklan promosi itu yang dipasang di Kota Banjarbaru, diketahui masih ada yang belum membayar pajak reklame.

Pihak BP2RD Banjarbaru telah melayangkan surat pemberitahuan dan batas waktu pembayaran pajak reklame hingga 10 Januari.

Berdasarkan data dari BP2RD Banjarbaru, dari sejumlah nama bakal calon yang memasang reklame iklan promis, hampir semuanya sudah membayar pajak.

Mulai dari Nadjmi Adhani, Aditya Mufti Ariffin, Eddy Saifudin dan calon gubernur Denny Indrayana.

Jodoh Luna Maya Bukan Ryochin, Suami Nagita Slavina Raffi Ahmad Malah Sebut Pria Ini

Suami Lina Teddy Sebut Sudah Kabur Jika Ingin Kuasai Harta Mantan Sule, Rizky Febian Singgung Aset

Banggar DPRD Kalsel Usul Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Wakil Rakyat, Segini Nilainya

Diketahui hanya satu nama yakni Sofwat Hadi yang belum membayar pajak.

Sikap tegas dilakukan BP2RD Banjarbaru. Sabtu, (11/1) tim dari BP2RD melakukan penertiban spanduk-spanduk iklan promosi yang diketahui tidak membayar pajak yakni spanduk bakal calon wali Kota Banjarbaru Sofwat Hadi.

Kepala BP2RD Kota Banjarbaru Rustam Effendi menegaskan batas waktu pembayaran pajak reklame sesuai dengan pemberitahuan telah berakhir.

"Iklan promosi salah satu bacalon Wali Kota Banjarbaru ditertibkan karena tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

Ada sebanyak 27 spanduk bakal calon Wali Kota Banjarbaru Sofwat Hadi yang ditertibkan.

Spanduk yang ditertibkan tersebar di wilayah Kota Banjarbaru.

Di wilayah Lianganggang ada empat spanduk, Landasan Ulin empat spanduk, Banjarbaru Utara ada enam spanduk dan Banjarbaru Selatan ada 13 Spanduk.

Sebelumnya, BP2RD Kota Banjarbaru sudah menyampaikan pemberitahuan ke masing-masing kandidat terkait pembayaran pajak reklame itu.

Surat pemberitahuan disampaikan kepada Nadjmi Adhani, Aditya Mufti Ariffin, Eddy Saifudin, Sofwat Hadi dan calon gubernur Denny Indrayana.

Kepala BP2RD Kota Banjarbaru Rustam Effendi menegaskan siapa saja yang memasang reklame dengan maksud mempromosikan diri, dikenakan wajib pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved