Berita Banjarbaru

Tak Kunjung Bayar Pajak Reklame, Spanduk Bakal Calon Wali Kota Banjarbaru Ditertibkan BP2RD

Spanduk iklan promosi bakal calon Wali Kota Banjarbaru yang tidak membayar pajak reklame akhirnya ditertibkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Foto dari BP2RD Banjarbaru
Lepas spanduk karena belum bayar pajak. 

Dijelaskan Rustam, pemungutan pajak reklame ini sudah sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

Serta, Perda No 12 tahun 2011 tetang Pajak Reklame bahwa setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk membayar pajak reklame.

Setelah nama-nama itu ditetapkan KPU sebagai calon wali Kota dan wakil wali kota Banjarbaru serta calon gubernur Kalsel.

Maka BP2RD tidak akan mematok pajak lagi.

"Jika mereka sudah resmi sebagai calon, maka tidak lagi dikenakan pajak, kalau sekarang ini, statusnya masih perseorangan. Sehingga dikenakan pajak," katanya, kemarin.

Ditegaskannya bahwa reklame promosi, termasuk spanduk yang di pinggir jalan atau di rumah-rumah makan maupun warung akan dikenakan pajak sesuai aturan.

Pihaknya berharap agar peraturan tentang pajak reklame ini dapat diikuti oleh pemasang reklame.

Rustam menerangkan untuk tahap 1, tagihan pajak pembayaran untuk jangka waktu tiga bulan kedepan terhitung dari Januari hingga Maret mendatang.

Selanjutnya akan dilanjutkan untuk tahap dua dari April hingga Juni.

(banjarmasinpost.co.id/Rian)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved