Penipuan dari Dalam Lapas Palangkaraya

Dalangi Penipuan dari Lapas, Ternyata Edo Beraksi Dibantu Petugas Lapas Palangkaraya

Penipuan Edo Purnama seorang napi lapas Palangkaraya ternyata melibatkan seorang petugas lapas.

Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat menunjukkan bukti buku tabungan yang dipakai pelaku untuk menipu puluhan korbannya. 

Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala (Cakti Medan, Sumatera Utara) yang saat ini sedang bertugas jaga di perbatasan.

"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.

Dilaporkan 2 Korbannya

Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana kasus pembunuhan yang telah di vonis 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan.

 Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan menggunakan media sosial Instagram dilakukan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.

Selama enam bulan dia berhasil menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika, ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.

 Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.

Keseriusan Robby Purba pada Ayu Ting Ting Jadi Pertanyaan Ruben Onsu, Lantas Nasib Didi Riyadi?

Kesedihan Ayah Betrand Peto yang Disembunyikan Diungkap, Ruben Onsu & Sarwendah Kembali Diteror

NEWSVIDEO: Pelabuhan Sampit Akan Dilengkapi Hotel Berbintang dan Mal

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).

"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.

 (banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved