Penipuan dari Dalam Lapas Palangkaraya
NEWSVIDEO : Lewat Sosmed, Napi Lapas Palangkaraya Sukses Tipu 70 Wanita hingga Raup Rp 500 Juta
Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana lapas Palangkaraya karena dalangi penipuan
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana kasus pembunuhan yang telah di vonis 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan.
Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan menggunakan media sosial Instagram dilakukan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya, selama enam bulan dia berhasil menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika, ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya sehingga menciduk Narapidana tersebut di Lapas.
• Kejanggalan di Tubuh Mendiang Lina Mantan Sule Dijawab 5 Saksi Kunci, terkait Laporan Rizky Febian
• Tanggapi Kicauan Edo, Kadivas Kalteng Janji Periksa Pegawai Lapas Palangkaraya
• NEWSVIDEO : Khairil Curi Uang Rp 40 Juta Saat Bos SPBU Salat Jumat
• BREAKING NEWS : Napi Lapas Palangkaraya Sukses Tipu 70 Orang, Beraksi Lewat Ponsel Raup Rp 500 Juta
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.
"Ada dua korban yang melapor kepada kami, kasus penipuan yang dilakukan oleh Edo yang merasa dirugikan akibat penipuan yang dilakukanya yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya yang tertipu hingga Rp 65 juta lebih dan Sonnya Amelia Ayu (22) yang dirugikan hingga mencapai Rp 1,3 juta," ujar Kapolresta Palangkaraya ini.(banjarmasinpost.co.id /faturahman)