Penipuan dari Dalam Lapas Palangkaraya

BREAKING NEWS : Napi Lapas Palangkaraya Sukses Tipu 70 Orang, Beraksi Lewat Ponsel Raup Rp 500 Juta

Lakukan Penipuan, Edo Purnama (26) seorang narapidana di Lapas Palangkaraya diciduk aparat Polres Palangkaraya.

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi T Jaladri saat mengintrogasi penghuni lapas Kelas II A Palangkaraya, terpidana Edo Purnama (26) saat ekspos kasus penipuan yang dilakukannya terhadap 70 korban melalui insragram yang dihecker. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama (26) seorang narapidana kasus pembunuhan yang telah di vonis 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan menggunakan media sosial Instagram dilakukan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya.

Selama enam bulan dia berhasil menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika, ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.

Ditinggal Bos SPBU Salat Jumat, Khairil Beraksi Curi Uang Rp 40 Juta, Aksinya Terendus CCTV

Gelombang Tinggi Bikin Nelayan Pantai Ujung Pandaran Libur Melaut, Terpaksa Cari Rajungan

Tubuh Montok Syahrini Saat Liburan di Los Angeles Disorot, Istri Reino Barack Pamer Ini Pagi Hari

Sikap Aneh Adik Rizky Febian ke Teddy Pasca Lina Meninggal, Tangis Putri Sule Saat Ucap Ini

Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.

Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).

"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved