Berita Regional

Beri Kesaksian di Persidangan Muridnya, Ibu Guru Ungkap Fakta Pisau Prakarya Bunuh Begal

Dukungan terhadap ZA, pelajar yang didakwa karena membunuh seorang begal saat membela pacarnya diberikan sang guru.

Editor: Hari Widodo
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswa SMA berinisial ZA (17) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi, https://bogor.tribunnews.com/2020/01/20/ibu-guru-ungkap-alasan-muridnya-bawa-pisau-hingga-bunuh-begal-gadis-yang-hampir-diperkosa-bersaksi. Penulis: Damanhuri Editor: Mohamad Afkar Sarvika 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MALANG - Dukungan terhadap ZA, pelajar yang didakwa karena membunuh seorang begal saat membela pacarnya diberikan Maidah ibu guru pelajar sma itu.

Maidah mengungkap alasan muridnya ZA membawa pisau yang digunakan untuk menghabisi begal.

Pisau tersebut dibawa oleh ZA dan disimpan dibawah jok motornya.

Namun, saat dalam perjalanan ZA dan teman wanitanya dicegat dua orang begal ditengah jalan untuk meminta barang berharganya.

Tak hanya itu, pelaku begal juga mengancam akan memperkosa teman wanita ZA yang saat itu bersamanya.

Tahun Baru China 2571, Daftar 7 Makanan Imlek 2020 Dipercaya Bikin Enteng Jodoh di Tahun Tikus Logam

Teler Saat Akan Ditangkap, Begal Ini Terpaksa Ditembak Polisi, Resahkan Sopir Truk

Balas Dendam Inul Daratista pada Ruben Onsu Lewat Betrand Peto, Imbas Suami Sarwendah Begini

Hasil Autopsi Lina Ditanyakan ke Rizky Febian, Putra Sulung Sule Beri Reaksi Tak Terduga

ZA yang saat itu membawa pisau pun melakukan upaya membela diri lantaran kekasihnya akan diperkosa oleh begal.

Begal tersebut pun tewas setelah dilawan oleh pelajar SMA berusia 17 tahun itu.

Maidah, ibu guru dari pelajar yang membawa pisau hingga membunuh begal itu memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (20/12020).

Maidah menjadi salah seorang saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kapenjen.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi dalam agenda sidang kali ini.

“Kami hadirkan saksi dari pihak sekolah atas nama Maidah, tetangga ZA, dan ahli pidana, yaitu Lucky Endrawati,” ujar Bhakti kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, guru sekolah ZA dihadirkan agar lebih jelas alasan ZA membawa pisau di dalam jok motor.

Ia melanjutnya, berdasarkan keterangan guru dari kliennya itu, ZA membawa pisau untuk kegiatan prakarya di sekolahnya.

“Tadi gurunya mengungkapkan bahwa ZA membawa pisau dapur tersebut untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah.”

 “Pihak sekolah pun sudah mengerti dan memberi izin,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved