Berita Regional

Beri Kesaksian di Persidangan Muridnya, Ibu Guru Ungkap Fakta Pisau Prakarya Bunuh Begal

Dukungan terhadap ZA, pelajar yang didakwa karena membunuh seorang begal saat membela pacarnya diberikan sang guru.

Editor: Hari Widodo
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswa SMA berinisial ZA (17) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020). Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi, https://bogor.tribunnews.com/2020/01/20/ibu-guru-ungkap-alasan-muridnya-bawa-pisau-hingga-bunuh-begal-gadis-yang-hampir-diperkosa-bersaksi. Penulis: Damanhuri Editor: Mohamad Afkar Sarvika 

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Selfie Sambil Goyang-goyangkan Jembatan, 10 Remaja Tewas Terjatuh & Terseret Arus Sungai yang Deras

VIRAL Surat Warga Jepang, Kagum Melihat Pekerja Perempuan di Bandara Soeta, Bandingkan di Jepang!

Mayat Perempuan Ditemukan di Semak Belukar, Posisi Telungkup Tanpa Busana dan Sekujur Tubuh Membiru

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(TribunBogor/SURYAMALANG.COMKompasTV/Surya.co.id)

 Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi

Penulis: Damanhuri

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved