Berita Regional
Beri Kesaksian di Persidangan Muridnya, Ibu Guru Ungkap Fakta Pisau Prakarya Bunuh Begal
Dukungan terhadap ZA, pelajar yang didakwa karena membunuh seorang begal saat membela pacarnya diberikan sang guru.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa akan digelar pada Selasa (21/1/2020).
“Sidangnya akan digelar berurutan, yaitu pembacaan tuntutan Selasa (21/1/2020), pledoi pada Rabu (22/1/2020), dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2020),” tandasnya.
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang ((Sumber: Kompas TV/Tiawan))
Kronologi Kejadian
Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.
Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.
Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.
Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.
Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.
Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.
Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)
Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.