Berita Jakarta

Tenaga Honorer Se-Indonesia Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berdasarkan UU yang Dipertahankan

Tenaga Honorer Se-Indonesia Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berdasarkan UU yang Dipertahankan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Tim verifikator Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut tengah memeriksa berkas pelamar CPNS Garut, Selasa (3/12/2019) 

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Makian Nikita Mirzani Berujung Petaka, Diblacklist 1 Stasiun TV Pasca Seteru Andhika Pratama-Ussy

Bunuh Diri Imbas Ulah Aurel Hermansyah Nyaris Ashanty Lakukan, Adik Raffi Ahmad, Syahnaz Bereaksi

Tabir Sebab Kematian Lina, Mantan Sule Terjawab via Hasil Autopsi Ibu Rizky Febian, Rilis Hari Ini?

Hasil Autopsi Jenazah Lina Disinggung pada Sule, Ayah Rizky Febian & Putri Delina Beri Jawaban Ini

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Makian Nikita Mirzani Berujung Petaka, Diblacklist 1 Stasiun TV Pasca Seteru Andhika Pratama-Ussy

Bunuh Diri Imbas Ulah Aurel Hermansyah Nyaris Ashanty Lakukan, Adik Raffi Ahmad, Syahnaz Bereaksi

Tabir Sebab Kematian Lina, Mantan Sule Terjawab via Hasil Autopsi Ibu Rizky Febian, Rilis Hari Ini?

Hasil Autopsi Jenazah Lina Disinggung pada Sule, Ayah Rizky Febian & Putri Delina Beri Jawaban Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved