Kriminal Banjarmasin
Ciduk Dua Orang di Banjarmasin, Polisi Temukan 124 Pil Ineks dan 16 Paket Sabu
Jajaran Subdit 3 Direltorat Narkoba Polda Kalimantanm Selatan kembali menangkap M Arifin alias Godek (39) serta barang bukti ineks dan sabu.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 3 Direltorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap M Arifin alias Godek (39) yang tinggal di Jalan Kelayan A Gang Sejiran Rt. 06 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penangkapan Godek ini setelah sebelumnya petugas menangkap Akhmad Iqbal (27) warga Jalan AMD Besar Kompek Citra Maya Asri Rt. 32, Rw. 02, Kel. Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur dalam transaksi undercover.
Keterangan didapat dari petugas, penangkapan Akhmad Iqbal berlangsung pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 21:00 Wita.
Awalnya petugas menangkap Iqbal setelah sebelumnya mendapatkan info bawa ia sering melakukan transaksi narkotika.
Bahkan kabarnya Iqbal bisa menyedikan narkoba kepada siapa yang mau memesan barang,
Maka hal ini diteusuri petugas dengan melakukan penyelidikan terhadapnya hingga didapat info itu benar dan petugas melakukan penyamaran dan melakukan pembelian (undercover buy).
• Kebakaran di Awang Besar Barabai, Dua Orang Alami Luka Bakar, Ternyata Ingin Selamatkan Ini
• Desa Sigam Kotabaru Krisis Air, Ardiansyah Terpaksa Berhemat, 1 Jeriken untuk Enam Orang
• Tabiat Asli Teddy & Lina, Mantan Sule Dibongkar Ketua RW, Ibu Rizky Febian & Putri Delina Ternyata?
• Tubuh Bu Guru Yuliana Terendam Banjir Hingga Dada Tetap Ngajar, Pernah Kelelep Masuk Air Basah Semua
Dimana memesan ineks dan langsung terhubung dan ketika petugas undercover buy bertransaksi di Jalan Pekapuran Raya Gang Seroja Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Iqbal menunjukan barang berupa ineks di tanah, dengan cepat petugas menangkapnya. Dan petugas menemukan barang bukti berupai 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi atau ineks.
Kemudian mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Iqbal di Jalan AMD Besar Komplek Citra Maya Asri Rt. 32, Rw. 02, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur .
Dugaan petugas terbukti, di kediamannya ini petugas temukan 13 (tiga belas) paket sabu dan 1 (satu) paket sabu serta 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi. Interogasi pun dilakukan ia mengatakan sabu dan ineks atau ektasi itu milik Godek. Dengan bergegas petugas menuu rumah Godek dan melakukan penangkapan.
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 3 yang baru AKBP Andi Aliamin , membenarkan penangkapan keduanya ini.
Menurutnya satu tersangka atas nama Godek pernah terlibat dan masuk sel karena kasus narkoba.
Ada pun barang bukti yang mereka temukan di Iqbal dan rumahnya yakni 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil ekstasi logo WB warna orange berat bersih 30,54 gram,13 (tiga belas) paket sabu berat kotor 65,50 gram (berat bersih 62,64 gram), 1 (satu) paket sabu berat kotor 1,43 gram (berat bersih 1,21 gram).
Kemudian 19 (Sembilan belas) butir pil Ekstasi logo WB warna orange berat bersih 5,70 gram. 6 (enam) butir pil Ekstasi logo superman warna ungu berat bersih 2,46 gram, 1 (satu) lembar plastic warna hitam, 1 (satu) buah kotak HP merk Zenfone 4 Max warna putih.
• Jadwal Pernikahan Sule Dibeberkan Pengacara, Petugas KUA Jelaskan Ini soal Ayah Rizky Febian
• BREAKING NEWS: Api Bakar Lima Rumah di Desa Awang Besar Barabai, Diduga Akibat Korsleting Listrik
• Air Mancur di Taman Edukasi Tanahbumbu Mangkrak, Sekarang Jadi Sasaran Pembuangan Sampah
Selanjutnya 1 (satu) buah kotak roko U Bold warna hitam. 1 (satu) buah kotak veneta system warna putih. 1 (satu) lembar jaket merk RedAxe warna biru hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis warna putih orange, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam (milik tsk GODEK)
"Total Barang bukti sabu 14 (empat belas) paket sabu seberat 66,93 gram (berat bersih 63,85 gram) dan 124 butir pil ekstasi berat bersih 38,7 gram," ucap Andi seraya mengatakan Godek pernah ditangkap dan menjalani penahanan dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)