Tajuk

Melepas Belenggu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sebagaimana dirilis dalam laman situs resmi Kemendikbud RI

Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) menyapa para guru saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019). Acara tersebut mengangkat tema Peran strategis Guru dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, sebagaimana dirilis dalam laman situs resmi Kemendikbud RI, menggulirkan kebijakan bernama Kampus Merdeka. Merupakan paket kebijakan turunan dari program Merdeka Belajar yang ditujukan bagi pendidikan tinggi. Tujuannya, untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi.

Kampus Merdeka yang berisi empat konsep kebijakan ini, bisa dinilai sebagai terobosan berani dalam mendobrak dan melepas belenggu yang mengekang perkembangan perguruan tinggi dan juga mahasiswanya. Tentulah patut diapresiasi dan disambut dengan optimis.

Karena memang pada kenyataannya, perguruan tinggi negeri ini masih terbelenggu sehingga tidak dapat melesat mengorbit ke jajaran universitas terbaik dunia. Bahkan, kondisinya jauh tertinggal dari negara lain, terlebih negara barat yang mendominasi universitas terbaik dunia.

Terbaru, versi Times Higher Education (THE) rangking universitas terbaik dunia pada 2020, masih didominasi Negara Barat seperti Amerika Serikat, Inggris, Swiss, Swedia, Jerman, Kanada, Belanda. Dermark, Perancis, Finlandia. Sementara untuk negara Asia semisal Australia, Cina, Singapura, Australia, Hongkong dan Jepang, sudah mampu memposisikan dirinya masuk peringkat tersebut. Sedangkan universitas di Indonesia, masih tertinggal dari rangking tersebut.

Banjarmasin Post edisi Selasa (28/1/2020).
Banjarmasin Post edisi Selasa (28/1/2020). (Dok Banjarmasinpost.co.id)

Apa yang dikatakan oleh Nadiem, melepaskan belenggu kebebasan perguruan tinggi berinovasi.

Pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka ini paling memungkinkan segera dilangsungkan karena hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang.

Itu artinya, seluruh lembaga perguruan tinggi di negeri ini harus siap dengan percepatan inovasi. Sudah harus mulai merancang dan menyiapkan perangkat sistem dengan perencanaan yang mengokomodir kebijakan pusat.

Demikian pula dengan mahasiswa. Jangan lagi terbawa sistem perkuliahan yang lama. Karena, mata kuliah yang diambil tidak lagi sebatas sesuai prodi, tapi bisa lintas prodi, lintas fakultas bahkan lintas universitas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved