Berita Kalteng
Pencuri Motor di Gunungmas dan Palangkaraya Dihadiahi Timah Panas, Berupaya Kabur Saat Ditangkap
Pelaku curanmor, BR (27) warga Jalan Antang Kalang Palangkaraya dibekuk polisi. Sebelah kakinya ditembak polisi.
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Maraknya aksi pencurian sepeda motor di Palangkaraya ditindaklanjuti polisi dengan memburu para pelakunya.
Salah satu pelakunya berinisial BR (27) warga Jalan Antang Kalang Palangkaraya dibekuk polisi.
Polisi menembak kaki pelaku karena berupaya kabur dari kejaran petugas saat akan diamankan
Setelah diinterogasi petugas, dia tidak hanya mencuri di Palangkaraya tetapi juga kabupaten tetangga di Gunungmas.
• Update Kematian Misterius Mahasiswa ITB di Tambang Arutmin, Polisi Tunggu 14 Hari Hasil Otopsi
• Bikin Tersenyum, Counter Pulsa dan Aksesoris ini Punya Jargon Pian Manisnya Ulun Manjanya
• Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Dibahas Kuasa Hukum Teman Billy Syahputra di Kasus KDRT Dipo Latief
• Dendam Mayangsari & Keinginannya Membunuh Diungkap ke Igun cs, Istri Bambang Trihatmodjo Ternyata?
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan, pihaknya terpaksa menembak kaki pelaku pantaran ingin kabur saat ingin diamankan.
"Pelaku beraksi di tiga TKP berbeda yakni di Desa Kampuri Kabupaten Gunungmas, Jalan C Bangas III Palangkaraya dan terakhir di Jalan George Obos XII Palangkaraya,"ujarnya.
Menurut Kapolresta Palangkaraya ini, petugas Tim Resmob Polsek Pahandut berhasil menangkap Pelaku, Selasa (28/1/2020) setelah beraksi di Jalan George Obos XII Gang Mutiara Baru, setelah melakukan pencurian hari itu juga.
Jaladri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku memotong kabel stop kontak tanpa merusak lubang kunci sepeda motor korban, kemudian menyambungnya dengan kabel yang telah dipersiapkan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.
Hingga, Kamis (30/1/2020) pelaku masih diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Honda CB 150 R KH 4280 HF, Honda Verza KH 6797 YB dan Honda Sonic tanpa Plat.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
• Mirip Kasturi, Begini Penampakan Asam Pinari yang Hanya Ada di Astambul, Begini Keistimewaannya
• Asal Virus Corona Terungkap, Peneliti China Sebut Dari Tempat Ini
• Borok Rizky Febian Dibongkar Teddy Suami Lina, Putra Sule Itu Disebut Lakukan Ini pada Ibunya
Masih Risau
Meski pelaku curanmor telah tertangkap, namun warga Palangkaraya hingga, Kamis (30/1/2020) masih merasa was-was aksi pencurian curanmor kembali terjadi.
Alasnanya, karena pencurian kendaraan bermotor ini ada di beberapa lokasi dan dicurigai merupakan komplotan.
"Sering sudah kehilangan sepeda motor di Palangka ini, terutama saat motor diparkir depan rumah atau kos -kosan, makanya saya harus hati-hati naruh kendaraan," ujar Hairil warga Palangkaraya.
(banjarmasinpost.co/faturahman)