Selebrita

Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani, Diduga Lakukan Penganiayaan Mantannya Dipo Latief

Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Mantannya Dipo Latief.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik. 

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Bertahan di Mobil 30 Menit

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Pukul 00.15 WIB, bahkan sang artis Sempat Tak Mau Keluar Mobil Selama 30 Menit.

Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani akhirnya dijemput pihak kepolisian.

Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Ibu tiga anak itu sendiri tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB.

Nikita dijemput dengan mobil sedan berwarna silver.

Mobil yang digunakan untuk menjemput Nikita sempat berhenti sesaat di lobi Mapolres Jakarta Selatan.

Belajar dari Corona

KH Husin Naparin : Kebahagiaan

Si Palui : Dihalat Guguling

Pantauan Kompas.com, kaca mobil sempat terbuka dan tampak Nikita berada di dalam mobil tersebut.

Namin dengan cepat kaca kembali ditutup, lalu tak lama kemudian mobil mengitari halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Nikita sempat bertahan di dalam mobil sekitar 30 menit, sebelum akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya.

Ia terlihat mengenakan baju hitam dan topi putih dan berjalan memasuki gedung Mapolres Jakarta Selatan.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief (instagram)

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved