Kriminalitas Regional

Menjalin Hubungan Selama 7 Tahun Lalu Diputus Sepihak, Pria Sebar Foto Mantan yang Bugil di Medsos

Menjalin Hubungan Selama 7 Tahun Lalu Diputus Sepihak, Pria Ini Sebar Foto Mantan Tanpa Busana

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Pemuda Tuban Tega Sebar Foto Tanpa Busana Pacar Siswi SMA. Foto hanya ilustrasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TUBAN - Menjalin Hubungan Selama 7 Tahun Lalu Diputus Sepihak, Pria Ini Sebar Foto Mantan Tanpa Busana

Bukannya menggunakan media sosial untuk hal positif, pemuda Tuban ini malah memanfaatkannya untuk menyebarkan foto mantan pacar tanpa busana setelah diputus.

Hal ini membuat, si mantan pacar yang berstatus sebagai siswi SMA ini tak kuat menahan malu setelah mengetahui perbuatan mantannya tersebut.

Perbuatan pemuda Tuban bernama FR alias Rozi (19), asal Kecamatan Jatirogo ini juga membuat keluarga korban geram dan melaporkan ke polisi setempat.

3 Kurir Sabu Tewas Bergelimpangan Setelah Baku Tembak dengan Polisi, Narkoba Dibungkus Tupperware

VIRAL di Medsos, Bakso Tikus Gegerkan Warga Madiun, Pedagang Malah Mengaku Sudah Menjualnya 2 Tahun

Penampakan Joroknya Pasar Tradisional Kota Wuhan, Tempat Virus Corona yang Membunuh 26 Orang

VIRAL di Medsos, Bakso Tikus Gegerkan Warga Madiun, Pedagang Malah Mengaku Sudah Menjualnya 2 Tahun

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, tersangka sakit hati karena setelah menjalin hubungan selama tujuh bulan, gadis pujaannya itu memilih pria lain.

Buntutnya, Rozi ini menyebarkan foto bugil Bunga ke media sosial instagram dan WhatsApp.

"Tersangka kecewa, sudah pacaran tujuh bulan, tapi Bunga meninggalkannya memilih pria lain," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah dilaporkan pihak korban pada 18 Januari 2020, pelaku kabur meninggalkan Tuban.

Anggota mencari keberadaan Rozi, hingga akhirnya dideteksi berada di kawasan Monumen Kapal Selam Surabaya.

Setelah itu, tersangkapun ditangkap kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap 28 Februari di Surabaya, saat ini sudah di Tuban untuk diproses hukum," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Merasa Tak Harmonis, Mahfud MD Tak Segan-segang Menegur Prabawo, Saya Garang ke Siapa Saja!

Jaritan Hati Mahasiswa RI di Kota Mati Wuhan: Kita Tak Butuh Apa-apa, Cuma Ingin Segera Pulang

Pria Pengangguran Peras Cewek

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Trenggalek.

LK alias Lukman (18) tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved