Cerita Kaum Difabel Banjarbaru

Selain SIM D, Kaum Difabel Banjarbaru Juga Bisa Mendapatkan SIM A, Ini Prosesnya

Selain SIM D, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan SIM A untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Penulis: Aprianto | Editor: Didik Triomarsidi
Satlantas Polres Banjarbaru
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Selain SIM D, para penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan SIM A untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan SIM A.

"Mereka juga bisa mendapatkan SIM A dengan catatan bisa mengoperasikan mobilnya," katanya, kemarin.

Tentunya, penyandang disabilitas juga harus mengikuti tes, baik teori dan praktek untuk bisa mendapatkan SIM A.

Nenek 80 Tahun Bermain Cinta Lagi, Lawannya Pemuda 35 Tahun, Berawal dari Facebook Lalu Lakukan Ini

Tabiat Asli Nikita Mirzani Dibongkar Inul Daratista, Seteru Andhika Pratama-Ussy Disebut Begini

FANTASTIS! Video Detik-detik China Tuntaskan RS Khusus Pasien Virus Corona, Wih Cuma 8 Hari Selesai

VIRAL di Medsos, Penampakan Tangan & Wajah Tim Medis Pasien Virus Corona, Keriput Hingga Luka-luka

Dari hasil tes itulah, baik teori dan akan diuji praktek dulu, apakah bisa mengoperasikan mobilnya atau tidak.

Saat uji praktek itu, akan diketahui bagaimana keterampilan mengemudinya. Kalau lulus ujian, tentunya mereka akan mendapatkan SIM A.

"Untuk alurnya tetap sama seperti pembuatan SIM D. Namun untuk SIM A kaum difabel, pemohon juga harus membawa mobil yang digunakannya. Tentunya harus sesuai dengan spesifikasi penggunanya," tambahnya (banjarmasinpost.co.id/Rian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved