Berita Tanahlaut
Aktivitas Peti di Martadah Tanahlaut Digerebek, Pelaku Diamankan Saat Menambang Emas
Penambangan emas di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang digerebek Satreskrim Polres Tanahlauut
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aktivitas penambangan tanpa izin (peti) di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sasaran operasi petugas, termasuk jajaran Polres Tanahlaut (Tala) yang menggeruduk aksi penambangan emas di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang.
Informasi dihimpun, Kamis (13/11), dua orang diamankan pada giat yang dilakukan pada pekan terakhir Oktober lalu tersebut, termasuk perlengkapan yang digunakan untuk penambangan emas juga disita sebagai barang bukti.
Penindakan oleh personel Satreskrim Polres Tanahlaut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanahlaut AKP Cahya Prasada Tuhuteru bersama Kanit II Tipidter beserta anggota Unit II Tipidter, dan anggota Resmob Satreskrim Polres Tanahlaut, karena aktivitas tambang emas tersebut diduga ilegal atau termasuk peti.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru ketika dikonfirmasi membenarkan razia penambangan emas yang diduga ilegal tersebut.
Baca juga: Polres Kotabaru Ungkap Peti, Ada Tambang Pasir Hingga Emas
Cahya menerangkan, penindakan kegiatan Peti dilakukan pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita dan pada 15 Oktober 2025 di tambang emas milik inisial E dan inisial J di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang.
Hasil yang didapat berdasarkan fakta di lapangan yakni ditemukannya kegiatan aktivitas pertambangan emas manual menggunakan mesin Dongfeng yang tidak memiliki perizinan.
“Saat diamankan, aktivitas penggalian emas sedang berlangsung,” papar Cahya.
Galian tambang emas tersebut luasannya sekitar 10 meter, dengan panjang sekitar 10 meter, dan kedalaman sekitar 4 meter, yang dikerjakan.
“Saat ini proses penanganan perkara terkait penindakan peti ini sudah pada tahap penyidikan dan barang bukti diamankan di gudang barang bukti Polres Tanahlaut,” tandasnya.
Di tempat terpisah, penindakan penambangan ilegal juga dilakukan terhadap aktivitas Peti batu gunung (galian C), dengan satu orang terduga pelaku (operator) dan satu alat bukti berupa excavator diamankan petugas Tim Gabungan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) bersama Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Lokasinya berada di area tambang Desa Batu Bini, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (12/11).
Operasi dilaksanakan usai tim gabungan Pam Obvit dan Satgas Peti AGM menerima laporan aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin dan memasuki kawasan hutan lindung serta wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) konsesi perusahaan.
Kepada media, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, Kamis mengatakan, usai menerima laporan, mereka menuju lokasi penambangan ilegal dan mendapati operator beserta alatnya bekerja menambang.
“Di lokasi ada dua alat. Tetapi yang sedang bekerja aktivitas penambangan hanya satu. Kami amankan, karena wilayah tersebut masuk PKP2B PT AGM agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti longsor batu,” katanya.
Sebelum diamankan, perusahaan telah melakukan somasi, tetapi tetap dihiraukan terduga pelaku.
| Daftar Fakta Pohon Roboh di Pelaihari Tanahlaut Laut Kalsel, Tiang Listrik Sampai Ikut Tumbang |
|
|---|
| Pohon Penghijauan di Jalan Samudera Pelaihari Tumbang, Lalu Lintas Dialihkan Selama Beberapa Jam |
|
|---|
| Tiang Listrik di Lapangan Tugu Roboh Tertimpa Pohon, Warga Pelaihari Gundah Listrik Padam Sejak Pagi |
|
|---|
| Pohon Besar di Lapangan Tugu Pelaihari Roboh, Timpa Atap Dua Bangunan Kuliner |
|
|---|
| Polres Tanahlaut Geruduk Tambang Emas di Martadah, Ini Fakta yang Didapati di Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/lokasi-penambangan-emas-yang-diduga-ilegal-di-Desa-Martadah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.