Cerita Kaum Difabel Banjarbaru
Untuk Mendapatkan SIM D, Kaum Difabel Banjarbaru Harus Melakukan Berbagai Tahapan Ini
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM
Penulis: Aprianto | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Di Polres Banjarbaru, pelayanan pembuatan SIM D juga diberlakukan seperti pembuatan SIM C dan SIM lainnya.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan pada 2019 tadi ada sebanyak enam penyandang disabilitas yang telah membuat SIM D.
• Nenek 80 Tahun Bermain Cinta Lagi, Lawannya Pemuda 35 Tahun, Berawal dari Facebook Lalu Lakukan Ini
• Gus Sholah Sudah Siapkan Makam Dirinya 2 Tahun Lalu, Dimakamkan Dekat Gus Dur & Wahid Hasyim
• FANTASTIS! Video Detik-detik China Tuntaskan RS Khusus Pasien Virus Corona, Wih Cuma 8 Hari Selesai
• VIRAL di Medsos, Penampakan Tangan & Wajah Tim Medis Pasien Virus Corona, Keriput Hingga Luka-luka
Syarat dasar untuk mendapatkan SIM D sama seperti pembuatan SIM C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun.
Memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta praktik dan memiliki penglihatan dan pendengaran normal.
Meskipun hampir sama dengan pembuatan SIM C, namun saat uji praktek untuk SIM D ada berbeda dengan SIM C.
"Untuk SIM D, biasanya pemohon membawa motor mereka sendiri yang sudah didesain sesuai dengan penggunanya," katanya (banjarmasinpost.co.id/Rian)
