Berita Tapin
Sengketa Pilkades Serentak di Tapin, Tenyata Tak Diatur di Perda
Sengketa atau perselisihan suara calon kepada desa serentak pada Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Tapin ternyata tidak diatur perda
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sengketa atau perselisihan suara calon kepada desa serentak pada Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Tapin pada 11 Februari 2020 lalu, ternyata belum diatur dalam Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, Rahmadi ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2020).
Menurut Rahmadi, secara umum pelaksaan pemilihan kepala desa serentak 2020 di Kabupaten Tapin berjalan lancar dan kondusif.
Ditanya apakah ada calon kepala desa yang kecewa dengan hasil pemilihan kepala desa serentak, Rahmadi tak menampik kemungkinan ada yang kecewa.
• BREAKING NEWS : Puluhan Warga Aluhaluh Kabupaten Banjar Diduga Alami Keracunan Makanan
• VIDEO Djarot Berserta Rombongan DPR RI Cek pelaksanaan CAT Tes SKD CPNS di Idham Chalid Banjarbaru
• Setelah Antar Turis China, Sopir Taksi Tokyo Ini Terinfeksi Virus Corona, Jepang Mulai Waspada Turis
• Dipecat? Nasib Dewi Perssik, Iis Dahlia & Soimah di LIDA 2020 Terungkap Pasca Heboh Menghilang
"Isu soal kecewa itu ada dari pemantauan pelaksanaan Pilkades serentak di 27 Desa. Itu hanya isu dan belum tentu kebenaran isu tersebut," jelasnya.
Menurut Rahmadi, jika isu itu ternyata benar, maka aturan tentang sengketa dan perselisihan Pilkades serentak belum diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tapin.
"Kami persilakan calon kepala desa yang menolak hasil Pilkades melakukan upaya hukum. Hasil Pilkades serentak tetap kami proses dan Kepala Desa terpilih tetap dilantik hingga proses hukum yang berkekuatan tetap mengugurkan penetapan SK kepala desa terpilih," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, pemberhentian kepala desa itu diantaranya tersandung kasus tindak pidana.
"Itu pun harus terbukti dan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri," katanya.
Rahmadi mengatakan sangat mungkin merevisi peraturan daerah ataupun Peraturan Bupati Tapin tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak. Itu untuk mengakomodir pasal tentang sengketa ataupun perselisihan hasil suara Pilkades serentak.
"Mungkin ranahnya dibagi dua, tentang pasal sengketa dan perselisihan dalam pemilihan kepala desa serentak," katanya.
Ranah yang berkaitan dengan proses administrasi diselesaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin.
• Bayi Laki-laki yang Dibuang di Semak Palangkaraya, Dikerumuni Semut dan Terluka
• Syarat Putri Delina untuk Pengganti Lina Jubaedah di Sisi Sule, Adik Rizky Febian Kaget Saat ini
• Perselingkuhan Ashanty dari Anang Diakui Ibu Aurel Hermansyah, Pria Ini Kalahkan Eks Krisdayanti
Sedangkan sengketa dan perselisihan suara berkaitan dengan politik uang ataupun suap akan diselesaikan melalui proses hukum pidana.
Terpisah, Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Singgih ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id di kantornya, mengatakan dari empat desa yang melaksanakan Pilkades serentak, yaitu Desa Suato Tatakan,
Desa Tatakan, Desa Sawang dan Desa Hatiwin berjalan lancar dan kondusif. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
