Berita Banjarmasin

Ingin Lindungi Masyarakat Adat, DPRD Kalsel Godok Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat

Ingin melidungi hak dan keberlangsungan masyarakat adat di Banua, DPRD Provinsi Kalsel garap Raperda Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H M Luthfi Saifuddin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ingin melidungi hak dan keberlangsungan masyarakat adat di Banua, DPRD Provinsi Kalsel garap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.

Usulan Raperda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel kedua di Bulan Pebruari 2020.

Dijelaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H M Luthfi Saifuddin, perlindungan budaya, tanah adat dan pengakuan keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas di Provinsi Kalsel selama ini masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek termasuk ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM.

Hal ini memicu berbagai persoalan muncul berkaitan dengan lemahnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai subyek hukum yang mempunyai hak-hak khusus dan istimewa.

Restu Keluarga Atta Halilintar Menikah dengan Aurel Hermansyah, Anak Krisdayanti Masuk Kriteria

Akhirnya Ayu Ting Ting Akui Nikah Tahun Ini Gegara Tania, dengan Didi Riyadi, Robby Purba & Igun?

Malam Minggu Tepergok Ngamar, Belasan Pasangan Tak Nikah Digiring Keluar Penginapan di Banjarmasin 

Kecurangan Tes SKD CPNS 2020 Diminimalisir, BKPPD Balangan Cek Foto Peserta

Kemudian menurutnya marak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama hak atas budaya dan tanah adat.

Politisi Gerindra ini nyatakan ketika tanah dan wilayah adat dikuasai perusahaan swasta atau pihak tertentu yang ingin membangun perusahaan di tanah dan wilayah adat, masyarakat adat tidak punya kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap pihak tertentu yang datang untuk menguasai tanah dan wilayah masyarakat adat tersebut.

"Kadangkala terjadi manipulasi politik dan kebijakan hukum terhadap tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat adat untuk berbagai keperluan," kata H M Luthfi.

Ada empat poin utama yang akan menjadi titik berat dalam Raperda Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat.

Pertama yaitu memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat dalam hal pemenuhan hak atas budaya dan tanah adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Kedua, memberikan jaminan kepada Masyarakat Adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi, budaya dan adat istiadatnya.

Ketiga, melestarikan tradisi dan adat istiadat Masyarakat Adat sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional.

Keempat, menjadikan perlindungan hak atas budaya dan tanah adat Masyarakat Adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan di daerah.

Secara faktual di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu.

Usulan Raperda ini menurut H M Luthfi didasari Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan keberadaan masyarakat adat.

Dimana dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Reaksi Keras Raffi Ahmad - Nagita Slavina Dicurigai Bawa Virus Corona , Begini Sikap Ayah Rafathar

Pulang Dari Karantina di Natuna,  Dinkes Tabalong Jemput Mahasiswa China di Bandara Syamsudin Noor 

Satu Rumah Ludes Terbakar di Kampung Melayu Tengah Kabupaten Banjar,  Penghuni Rumah Ini Sesak Nafas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved