Berita Hulu Sungai Selatan

Tak Terjadi Antrean Wajib Pajak, Kepala Kantor Pajak di Kota Kandangan Menyebut Demikian

Masyarakat wajib pajak diberi batas waktu sampai 31 Maret untuk menyampaikan pelaporan pajak penghasilan tahunan 2019, termasuk di Kalimantan Selatan

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Pelayanan pelaporan wajib pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (17/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Masyarakat wajib pajak diberi batas waktu sampai 31 Maret untuk menyampaikan pelaporan pajak penghasilan tahunan 2019, termasuk yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk itu, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2PK) Kandangan, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, telah membuka pelayanan terhadap wajib pajak tersebut, melalui e-filling.

Bagi yang kesulitan, bisa langsung datang ke kantor pelayanan di Jalan Pahlawan, Kota Kandangan.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, Senin (17/2/2020) , warga dari kalangan masyarakat umum maupun PNS terlihat silih berganti datang ke kantor pajak. 

Tidak terjadi antrean panjang karena menurut Kepala KP2PK Kandangan, Edi Harsono, menyebutnya karena sebagian besar masyarakat sudah melaporkan pajaknya melalui e-filling.

VIDEO Kantor KPU Masih Sepi, Bakal Paslon Jalur Perseorangan Belum Setor Bukti Dukungan

Warga Serdangan Kabupaten Tanah Bumbu Khawatir Bila Situasi Seperti Ini

VIDEO Gedung Promoter SPKT Polres Hulu Sungai Utara Dilengkapi Ruang Bermain Anak dan Laktasi

Bukan Daerah Tambang, Banjarmasin dan Banjarbaru Juga Kecipratan Hasil Batubara, Segini Jumlahnya

Keindahan Bukit Batu Aranio Kalimantan Selatan Makin Diminati Wisatawan

Nama Syahrini Terseret, Anji Manji Ngamuk pada Penyanyi yang Minta Lagu Murah Padahal Gayanya Glamor

 “Alhamdulillah, kesadaran masyarakat melaporkan pajaknya, melalui aplikasi e-filling sudah meningkat. Jadi sudah banyak yang menggunakan e-felling,” kata Edi.

Diapun menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan pajaknya di awal waktu.

Terutama, jajaran Pemkab HSS dan Bupati HSS yang 27 Januari lalu sudah melaporkan pajaknya lewat aplikasi tersebut.

(Banjarmasin)post.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved